User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:465pj.5312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 465/PJ.531/2003

                            TENTANG

                        PERMOHONAN BEBAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif, Badan Tenaga Nuklir Nasional (PPPLR-
        BATAN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang mempunyai tugas pokok antara 
        lain mengelola dan menyimpan limbah radioaktif/sumber bekas yang berasal dari lingkungan
        BATAN sendiri, Rumah Sakit serta Industri yang menggunakan sumber radioaktif.
    b.  Penerimaan pembayaran dari kegiatan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku 
        Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, seluruhnya disetorkan langsung ke Kas Negara.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon untuk dapat dibebaskan dari wajib pungut 
        Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf l, bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
        menjalankan pemerintahan secara umum termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 5 huruf l jo. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jasa yang disediakan oleh 
    Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang 
    dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin 
    Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, 
    termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 334 Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor XXX tentang Organisasi Dan Tata 
    Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional mengatur bahwa Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah 
    Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif.

5.  Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang 
    Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak 
    Rekanan mengatur bahwa Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui 
    KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari 
    APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang 
    diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah 
    tersebut.

6.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ.53/2002 tanggal 15 Nopember 2002 
    tentang Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara 
    Umum, antara lain mengatur:
    a.  Huruf a, bahwa yang dimaksud dengan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
        menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua 
        kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen 
        dan Lembaga Non Departemen, dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.
    b.  Huruf b, bahwa apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah tersebut juga dapat 
        dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa pengelolaan dan penyimpanan limbah radioaktif atau sumber bekas 
        yang berasal dari lingkungan BATAN sendiri, rumah sakit serta industri yang menggunakan 
        sumber radioaktif oleh PPPLR-BATAN tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf a.
    b.  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf a tidak terpenuhi, maka atas 
        penyerahan jasa tersebut (Jasa Kena Pajak) oleh PPPLR-BATAN yang pembayarannya melalui 
        KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang 
        memenuhi syarat-syarat berikut:
        -   Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
        -   Pembayaran yang diterima oleh PPPLR-BATAN atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
            kepada Instansi Pemerintah lainnya dimasukkan ke dalam mata anggaran 
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/465pj.5312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1