peraturan:sdp:465pj.5312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 465/PJ.531/2003 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif, Badan Tenaga Nuklir Nasional (PPPLR- BATAN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang mempunyai tugas pokok antara lain mengelola dan menyimpan limbah radioaktif/sumber bekas yang berasal dari lingkungan BATAN sendiri, Rumah Sakit serta Industri yang menggunakan sumber radioaktif. b. Penerimaan pembayaran dari kegiatan tersebut, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, seluruhnya disetorkan langsung ke Kas Negara. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon untuk dapat dibebaskan dari wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 4A ayat (3) huruf l, bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 5 huruf l jo. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 334 Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor XXX tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional mengatur bahwa Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif. 5. Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan mengatur bahwa Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut. 6. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ.53/2002 tanggal 15 Nopember 2002 tentang Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum, antara lain mengatur: a. Huruf a, bahwa yang dimaksud dengan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen, dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain. b. Huruf b, bahwa apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah tersebut juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan jasa pengelolaan dan penyimpanan limbah radioaktif atau sumber bekas yang berasal dari lingkungan BATAN sendiri, rumah sakit serta industri yang menggunakan sumber radioaktif oleh PPPLR-BATAN tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf a. b. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf a tidak terpenuhi, maka atas penyerahan jasa tersebut (Jasa Kena Pajak) oleh PPPLR-BATAN yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut: - Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan - Pembayaran yang diterima oleh PPPLR-BATAN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah lainnya dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/465pj.5312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1