User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:465pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 465/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 16 Februari 1995, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993 
    (Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/
    ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan 
    bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut 
    apat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, 
    apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang 
    atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat 
    Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.

    Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka atas pengembalian pajak tersebut 
    diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang.

3.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka :
    
    3.1.    PT. XYZ dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi PPn BM yang dibayarnya 
        atas nama RSU ABC dan atas nama RSU PQR di KPP tempat PT. XYZ dikukuhkan sebagai PKP 
        sepanjang dapat dibuktikan bahwa PPn BM atas kendaraan dimaksud telah disetor dan 
        dilaporkan oleh ATPM.

        Surat permohonan pengembalian tersebut harus diajukan paling lambat 12 bulan sejak terjadi 
        penyerahan serta harus dilampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 
        7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993.

    3.2.    PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan 
        kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan 
        Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/465pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1