peraturan:sdp:465pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 465/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 16 Februari 1995, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/ ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut apat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak. Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka atas pengembalian pajak tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang. 3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka : 3.1. PT. XYZ dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi PPn BM yang dibayarnya atas nama RSU ABC dan atas nama RSU PQR di KPP tempat PT. XYZ dikukuhkan sebagai PKP sepanjang dapat dibuktikan bahwa PPn BM atas kendaraan dimaksud telah disetor dan dilaporkan oleh ATPM. Surat permohonan pengembalian tersebut harus diajukan paling lambat 12 bulan sejak terjadi penyerahan serta harus dilampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993. 3.2. PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/465pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1