peraturan:sdp:464pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 464/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 November 2002, dan nomor XXX tanggal 12 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC bergerak dalam bidang usaha keagenan (general sales agent) penjualan tiket internasional dari XYZ (perusahaan penerbangan milik Amerika Serikat) dan BCA (perusahaan penerbangan milik Srilanka), dimana dari kegiatan penjualan tiket tersebut PT ABC mendapat komisi sebesar 3%. Namun demikian, XYZ dan BCA tidak mau dikenakan PPN, sehingga dianggap bahwa dalam komisi tersebut telah termasuk PPN sebesar 10%. b. Saudara bertanya: - Atas jasa keagenan PT ABC hanya mengenakan PPN kepada perusahaan penerbangan, sedangkan pada waktu tiket tersebut dijual oleh PT ABC ke biro perjalanan/sub agen/pembeli maka PT ABC tidak perlu lagi mengenakan PPN? - Dalam hal di dalam komisi telah termasuk PPN, maka pendapatan komisi neto adalah sebesar pendapatan komisi bruto dikurangi besarnya PPN yang terutang? (Saudara memisalkan besarnya komisi yang termasuk PPN tersebut adalah Rp 3,00, sehingga besarnya PPN yang terutang adalah 10/110 x Rp 3,00 = Rp 0,27, dan besarnya komisi yang sebenarnya/neto adalah 100/110 x Rp 3,00 = Rp 2,73, atau = Rp 3,00 - Rp 0,27). 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 4. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan jasa keagenan oleh PT ABC kepada perusahaan penerbangan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN, dan dalam hal ini PT ABC wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC. b. Apabila tiket tersebut diserahkan oleh PT ABC kepada biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain, maka pada dasarnya PT ABC telah menerima jasa keagenan penjualan tiket dari biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain. Dalam hal biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari komisi yang diberikan oleh PT ABC kepada biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain, atau dari selisih antara harga yang tercantum di dalam tiket dengan harga yang diminta oleh PT ABC, dan PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT ABC. c. Dalam hal di dalam nilai komisi keagenan telah termasuk PPN, maka besarnya komisi yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 100/110 dari nilai komisi yang telah termasuk PPN tersebut, sedangkan besarnya PPN yang terutang adalah 10/110 dari nilai komisi yang telah termasuk PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/464pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1