User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:464pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 464/PJ.53/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS JASA KEAGENAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 November 2002, dan nomor XXX tanggal 12 Mei 
2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak dalam bidang usaha keagenan (general sales agent) penjualan tiket 
        internasional dari XYZ (perusahaan penerbangan milik Amerika Serikat) dan BCA 
        (perusahaan penerbangan milik Srilanka), dimana dari kegiatan penjualan tiket tersebut 
        PT ABC mendapat komisi sebesar 3%. Namun demikian, XYZ dan BCA tidak mau dikenakan 
        PPN, sehingga dianggap bahwa dalam komisi tersebut telah termasuk PPN sebesar 10%.

    b.  Saudara bertanya:
        -   Atas jasa keagenan PT ABC hanya mengenakan PPN kepada perusahaan 
            penerbangan, sedangkan pada waktu tiket tersebut dijual oleh PT ABC ke biro 
            perjalanan/sub agen/pembeli maka PT ABC tidak perlu lagi mengenakan PPN?
        -   Dalam hal di dalam komisi telah termasuk PPN, maka pendapatan komisi neto adalah 
            sebesar pendapatan komisi bruto dikurangi besarnya PPN yang terutang?

        (Saudara memisalkan besarnya komisi yang termasuk PPN tersebut adalah Rp 3,00, sehingga 
        besarnya PPN yang terutang adalah 10/110 x Rp 3,00 = Rp 0,27, dan besarnya komisi yang 
        sebenarnya/neto adalah 100/110 x Rp 3,00 = Rp 2,73, atau = Rp 3,00 - Rp 0,27).

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, 
    menyatakan bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau 
    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

4.  Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal 
    Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima 
    oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% 
    (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa keagenan oleh PT ABC kepada perusahaan penerbangan merupakan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN, dan dalam hal ini PT ABC wajib memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC.

    b.  Apabila tiket tersebut diserahkan oleh PT ABC kepada biro perjalanan/sub agen/agen 
        penjualan tiket yang lain, maka pada dasarnya PT ABC telah menerima jasa keagenan 
        penjualan tiket dari biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain. Dalam hal biro 
        perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, 
        maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut dikenakan PPN sebesar 10% dari komisi yang 
        diberikan oleh PT ABC kepada biro perjalanan/sub agen/agen penjualan tiket yang lain, atau 
        dari selisih antara harga yang tercantum di dalam tiket dengan harga yang diminta oleh 
        PT ABC, dan PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT ABC.

    c.  Dalam hal di dalam nilai komisi keagenan telah termasuk PPN, maka besarnya komisi yang 
        menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar 100/110 dari nilai komisi yang telah termasuk 
        PPN tersebut, sedangkan besarnya PPN yang terutang adalah 10/110 dari nilai komisi yang 
        telah termasuk PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/464pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1