peraturan:sdp:463pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 463/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM ATAS PICK UP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1994 perihal PPn BM atas penyerahan Pick up dari ATPM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, maka atas impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van dan pick up yang menggunakan bahan bakar bensin, tetap dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). 2. Sesuai dengan butir 5.2. Surat Edaran tersebut di atas, maka atas penyerahan minibus, van, dan kombi yang berasal dari chassis minibus atau chassis pick up oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) bila bahan bakarnya bensin, dan 25% (dua puluh lima persen) bila bahan bakarnya solar, dari Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM ditetapkan sebesar harga jual chassis minibus atau chassis pick up dari ATPM ditambah 25% dari harga jual chassis. Tambahan tersebut adalah angka perkiraan biaya karoseri. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Dalam hal PT. XYZ menjual kendaraan dalam bentuk pick up (produk jadi), maka atas penjualan tersebut terutang PPn BM seperti tersebut pada butir 1 di atas. 3.2. Dalam hal PT. XYZ menjual kendaraan dalam minibus, van, dan kombi yang berasal dari chassis minibus atau chassis pick up, maka atas penjualan tersebut juga terutang PPn BM dengan tarif yang sama seperti pada butir 1 namun dengan Dasar Pengenaan Pajak seperti tersebut pada butir 2 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/463pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1