User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:463pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 463/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPn BM ATAS PICK UP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1994 perihal PPn BM atas penyerahan 
Pick up dari ATPM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, maka atas 
    impor dan atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, 
    van dan pick up yang menggunakan bahan bakar bensin, tetap dikenakan PPn BM dengan tarif 20% 
    (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan PPn BM dengan 
    tarif 25% (dua puluh lima persen).

2.  Sesuai dengan butir 5.2. Surat Edaran tersebut di atas, maka atas penyerahan minibus, van, dan 
    kombi yang berasal dari chassis minibus atau chassis pick up oleh Agen Tunggal Pemegang Merk 
    (ATPM), terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) bila bahan bakarnya bensin, dan 25% 
    (dua puluh lima persen) bila bahan bakarnya solar, dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM ditetapkan sebesar harga jual chassis minibus atau 
    chassis pick up dari ATPM ditambah 25% dari harga jual chassis. Tambahan tersebut adalah angka 
    perkiraan biaya karoseri.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Dalam hal PT. XYZ menjual kendaraan dalam bentuk pick up (produk jadi), maka atas 
        penjualan tersebut terutang PPn BM seperti tersebut pada butir 1 di atas.

    3.2.    Dalam hal PT. XYZ menjual kendaraan dalam minibus, van, dan kombi yang berasal dari 
        chassis minibus atau chassis pick up, maka atas penjualan tersebut juga terutang PPn BM 
        dengan tarif yang sama seperti pada butir 1 namun dengan Dasar Pengenaan Pajak seperti 
        tersebut pada butir 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/463pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1