peraturan:sdp:461pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 461/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPh PASAL 22 DAN PPnBM ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat Tim Dokter Kepresidenan RI nomor : XXX tanggal 16 April 2004 yang menyatakan dengan diterimanya sumbangan alat kesehatan dari Bapak AAA untuk Tim Dokter Kepresidenan RI, untuk dapat memberikan pembebasan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM atas impor alat-alat kesehatan berupa alat Echocardiography 3D, Jantung Sonos 7500 Philips sebanyak 2 (dua) unit dan alat endoskopi THT Olympus sebanyak 5 (lima) unit yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur: a. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah: 1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; 2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; 9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; 10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. d. Pasal 3, bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah: a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala- piala untuk perjamuan suci; e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan- badan sosial; f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma- cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor alat-alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf c dan angka 3 sehingga tetap terutang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tata cara dan pelaksanaan pemungutannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/461pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1