User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:461pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 461/PJ.52/2004

                            TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPh PASAL 22 DAN PPnBM ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat Tim Dokter Kepresidenan 
    RI nomor : XXX tanggal 16 April 2004 yang menyatakan dengan diterimanya sumbangan alat 
    kesehatan dari Bapak AAA untuk Tim Dokter Kepresidenan RI, untuk dapat memberikan pembebasan 
    Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM atas impor alat-alat kesehatan berupa alat Echocardiography 
    3D, Jantung Sonos 7500 Philips sebanyak 2 (dua) unit dan alat endoskopi THT Olympus sebanyak 
    5 (lima) unit yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil 
    Presiden.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    c.  Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
        1.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
            berdasarkan azas timbal balik;
        2.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia;
        3.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
        4.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang 
            terbuka untuk umum;
        5.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        6.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
        7.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        8.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, 
            atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
            kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia 
            setempat;
        9.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            Pabean;
        10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan 
            untuk kepentingan umum;
        11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara.

    d.  Pasal 3, bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan 
    Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk 
    keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-
        piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor alat-alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada 
    angka 1 yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden 
    tidak termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf c 
    dan angka 3 sehingga tetap terutang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang tata cara dan pelaksanaan pemungutannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/461pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1