User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:460pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 460/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Maret 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 2 
    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama, kecuali Pajak Masukan yang tidak 
    dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU No. 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 
    ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, yaitu :
    a.  Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN Tahun 
        1984;
    b.  Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi 
        sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN Tahun 1984, kecuali untuk barang 
        dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya;
    c.  Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, 
        komisaris dan karyawan;
    d.  Penyerahan yang Pajak Keluarannya Ditanggung Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan;
    e.  Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah.

    Pedoman tersebut dijelaskan lagi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 01/PJ./1991 tanggal 
    4 Januari 1991 yang untuk jelasnya copynya bersama ini dilampirkan.

2.  Pajak Keluaran yang terutang atas penyerahan BKP kepada PTP VI ini bukan merupakan PPN 
    Ditanggung Pemerintah, tetapi merupakan PPN yang dibayar oleh Pemerintah c.q. PTP VI sebagai 
    konsumen/Badan yang menangani proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar 
    Negeri.

3.  Pajak Keluaran yang terutang atas penyerahan BKP kepada PTP VI ini berdasarkan Keppres No. 56 
    Tahun 1988 jo. Kep. Men. Keu. No. 1289/KMK.04/1988 tidak dipungut oleh PT. XYZ Paksi Sakti 
    melainkan akan dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PTP VI selaku Pemungut Pajak eks 
    Keppres 56 TAHUN 1988 untuk dan atas nama PT. XYZ. Untuk tujuan itu PT. XYZ supaya 
    mempersiapkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang berkenaan dan Surat Setoran Pajak (SSP) 
    atas nama PT. XYZ, diserahkan kepada PTP VI untuk keperluan penyetoran PPN.

4.  Sesuai dengan maksud Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985, PPN 
    yang telah dibayar sehubungan dengan pembelian BKP merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut atas penyerahan BKP dari proyek Pemerintah yang 
    dananya berasal dari Dana Bantuan Luar Negeri.

5.  Berdasarkan ketentuan di atas maka sepanjang Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 4 di atas, PT. XYZ dapat 
    mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama.

    Dalam hal Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama, maka sesuai 
    dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang belum 
    dikreditkan dalam masa pajak yang sama tersebut dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan 
    tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dengan cara membetulkan SPT sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 6 TAHUN 1983 atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak sama 
    dengan cara melaporkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan 
    sepanjang masih dalam tahun pajak/tahun buku berjalan.

6.  Pelaporan dalam SPT Masa Saudara lakukan dengan mencantumkan Pajak Keluaran tersebut pada 
    kolom B.3 angka 3.1, kolom C.1 angka 1.1 dan kolom C.3. Sedang untuk Pajak Masukannya Saudara 
    cantumkan pada kolom D.2.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/460pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1