peraturan:sdp:460pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 460/PJ.5.1/1991 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 15 Maret 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama, kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU No. 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, yaitu : a. Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN Tahun 1984; b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN Tahun 1984, kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya; c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan; d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya Ditanggung Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; e. Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah. Pedoman tersebut dijelaskan lagi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 01/PJ./1991 tanggal 4 Januari 1991 yang untuk jelasnya copynya bersama ini dilampirkan. 2. Pajak Keluaran yang terutang atas penyerahan BKP kepada PTP VI ini bukan merupakan PPN Ditanggung Pemerintah, tetapi merupakan PPN yang dibayar oleh Pemerintah c.q. PTP VI sebagai konsumen/Badan yang menangani proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri. 3. Pajak Keluaran yang terutang atas penyerahan BKP kepada PTP VI ini berdasarkan Keppres No. 56 Tahun 1988 jo. Kep. Men. Keu. No. 1289/KMK.04/1988 tidak dipungut oleh PT. XYZ Paksi Sakti melainkan akan dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PTP VI selaku Pemungut Pajak eks Keppres 56 TAHUN 1988 untuk dan atas nama PT. XYZ. Untuk tujuan itu PT. XYZ supaya mempersiapkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang berkenaan dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama PT. XYZ, diserahkan kepada PTP VI untuk keperluan penyetoran PPN. 4. Sesuai dengan maksud Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985, PPN yang telah dibayar sehubungan dengan pembelian BKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut atas penyerahan BKP dari proyek Pemerintah yang dananya berasal dari Dana Bantuan Luar Negeri. 5. Berdasarkan ketentuan di atas maka sepanjang Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 4 di atas, PT. XYZ dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Dalam hal Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama, maka sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama tersebut dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dengan cara membetulkan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 6 TAHUN 1983 atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak sama dengan cara melaporkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam tahun pajak/tahun buku berjalan. 6. Pelaporan dalam SPT Masa Saudara lakukan dengan mencantumkan Pajak Keluaran tersebut pada kolom B.3 angka 3.1, kolom C.1 angka 1.1 dan kolom C.3. Sedang untuk Pajak Masukannya Saudara cantumkan pada kolom D.2. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/460pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1