User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:460pj.3322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 460/PJ.332/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PK WAJIB PAJAK ATAS HASIL KEPUTUSAN PK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1999 
        kepada Kepala KPP Ujung Pandang melalui surat Nomor : - tanggal 09 September 2001. 
        Mengingat jangka waktu pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal 
        sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka permohonan Wajib Pajak 
        ditolak dengan Surat Kepala KPP Ujung Pandang Nomor XXX tanggal 30 September 2001.

    b.  Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali atas SKPKB tersebut dengan surat Nomor : -
        tanggal 17 Oktober 2001. Terhadap permohonan Wajib Pajak tersebut telah dilakukan 
        penelitian sebagaimana tertuang dalam uraian pemandangan Nomor : XXX dan telah 
        diterbitkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah V DJP Sulsel dan Sultra Nomor 
        KEP-55/WPJ.15/2002 tanggal 19 Agustus 2002.

    c.  Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil keputusan PK Nomor KEP-55/WPJ.15/2002 
        tanggal 19 Agustus 2002 dan Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali dengan surat 
        Nomor XXX tanggal 07 Oktober 2002.

    d.  Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-349/PJ./2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor Kep-268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas 
        Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima dan 
        memperhatikan UU Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, Saudara meminta 
        penegasan sehubungan permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak untuk kedua kalinya 
        tersebut karena hal tersebut belum diatur secara jelas.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    antara lain diatur:
    a.  Pasal 25 ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 
        tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat 
        dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
    b.  Pasal 36 ayat (1) huruf b, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau 
        membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
    c.  Pasal 36 ayat (2), bahwa tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
    Pembatalan Ketetapan Pajak diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
        Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak.
    c.  Pasal 2 ayat (3), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak 
        yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah Pajak 
        yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terhutang.
    d.  Pasal 4 ayat (2), bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang 
        berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan 
        permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        diterbitkan keputusan tersebut.

4.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 349/PJ./2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang 
    Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-268/PJ./2001 tentang Penanganan 
    Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak 
    Dapat Diterima diatur bahwa dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan 
    Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, 
    dinyatakan tidak berlaku.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 tanggal 2 April 2001 
        yang telah dicabut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-349/PJ./2002 
        Tanggal 12 Juli 2002 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan 
        Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, mengatur pokok masalah 
        yang berbeda dengan masalah yang dimaksudkan oleh Kepala Kanwil XV tersebut diatas. 
        Adapun perbedaannya adalah:
        1)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 268/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tersebut 
            mengatur tentang Peninjauan Kembali atas keputusan keberatan yang permohonan 
            bandingnya tidak dapat diterima, hal ini menunjukkan bahwa atas SKPKB yang 
            diterbitkan, sudah mengalami beberapa tahapan yaitu adanya pengajuan keberatan, 
            keputusan keberatan dan pengajuan permohonan banding.
        2)  Sedangkan atas kasus yang dimaksudkan oleh Kepala Kantor Wilayah XV DJP 
            tersebut, atas SKPKB yang diterbitkan tidak pernah ada keputusan keberatan dan 
            pengajuan banding karena dari tahap pengajuan keberatan sudah dinyatakan tidak 
            memenuhi persyaratan formal karena pengajuannya telah melampaui batas waktu 
            yang telah ditetapkan. (telah melampaui 3 bulan)

    b.  Atas keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan 
        ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, 
        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan tersebut 
        sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d tersebut diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/460pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1