User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:45pj.3131997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1997  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 45/PJ.313/1997

                            TENTANG

                         SKB PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Pebruari 1997 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 
Ps 22 Impor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan :

    -   PT XYZ mengalami rugi fiskal menurut fiskus sebagai berikut :

            Tahun 1995          Rp   3.391.013.532,-
            Tahun 1994          Rp   2.412.123.610,-
            Tahun 1993          Rp   5.387.948.811,-
            Tahun 1992          Rp   4.015.796.087,-
                            _________________
            Jumlah              Rp 15.206.882.040,-

        Rugi fiskal menurut SPT 1996        Rp   7.992.000.000,-
                            _________________
        Rugi fiskal seluruhnya          Rp 23.198.882.040,-

    -   Proyeksi Rugi/Laba 1997 adalah rugi sebesar Rp 7.192.000.000,-.

    -   Pada tanggal 7 Januari 1997 PT XYZ mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor 
        kepada KPP PMA, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban.

        Menurut petugas, permohonan SKB ditolak karena tidak satu perusahaanpun yang bisa 
        menyusun proyeksi usahanya sebelum tahun berjalan dilalui beberapa bulan. Tahun-tahun 
        sebelumnya, PT XYZ telah mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor.

    -   Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar diterbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor.

2.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 mengatur sebagai berikut :

    "Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari 
    tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/
    atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada 
    perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan."

3.  Dalam petunjuk pelaksanaannya, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, pada butir 4 disebutkan bahwa untuk mempertimbangkan 
    permohonan Wajib Pajak tersebut harus dipertimbangkan dua faktor yaitu :
    a.  besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan;
    b.  besarnya perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan.

    Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, 
    yaitu kerugian yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau apabila belum ditetapkan/tidak ada 
    surat ketetapan pajak, adalah kerugian yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

    Kepala KPP melakukan pengkajian yang seksama atas perkiraan penghasilan neto tahun berjalan 
    yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yaitu :
    a.  membandingkan unsur-unsur suatu penghasilan dan biaya yang tercantum dalam perkiraan 
        penghasilan neto tahun berjalan dengan unsur-unsur penghasilan dan biaya yang menjadi 
        dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau yang tercantum dalam surat Pemberitahuan 
        Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
    b.  meneliti kewajaran unsur-unsur penghasilan dan biaya yang tercantum dalam perkiraan 
        penghasilan neto tahun berjalan;
    c.  meneliti dan mempertimbangkan data lain mengenai Wajib Pajak serta prospek usahanya.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila PT XYZ dapat membuktikan bahwa kerugian tahun-tahun 
    pajak sebelumnya memang lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang 
    bersangkutan maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor. Untuk itu, 
    permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor agar diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat PT XYZ terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/45pj.3131997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1