peraturan:sdp:45pj.3131997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 45/PJ.313/1997 TENTANG SKB PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Pebruari 1997 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Ps 22 Impor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan : - PT XYZ mengalami rugi fiskal menurut fiskus sebagai berikut : Tahun 1995 Rp 3.391.013.532,- Tahun 1994 Rp 2.412.123.610,- Tahun 1993 Rp 5.387.948.811,- Tahun 1992 Rp 4.015.796.087,- _________________ Jumlah Rp 15.206.882.040,- Rugi fiskal menurut SPT 1996 Rp 7.992.000.000,- _________________ Rugi fiskal seluruhnya Rp 23.198.882.040,- - Proyeksi Rugi/Laba 1997 adalah rugi sebesar Rp 7.192.000.000,-. - Pada tanggal 7 Januari 1997 PT XYZ mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor kepada KPP PMA, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban. Menurut petugas, permohonan SKB ditolak karena tidak satu perusahaanpun yang bisa menyusun proyeksi usahanya sebelum tahun berjalan dilalui beberapa bulan. Tahun-tahun sebelumnya, PT XYZ telah mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor. - Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar diterbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 mengatur sebagai berikut : "Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan." 3. Dalam petunjuk pelaksanaannya, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, pada butir 4 disebutkan bahwa untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak tersebut harus dipertimbangkan dua faktor yaitu : a. besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan; b. besarnya perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan. Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, yaitu kerugian yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau apabila belum ditetapkan/tidak ada surat ketetapan pajak, adalah kerugian yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Kepala KPP melakukan pengkajian yang seksama atas perkiraan penghasilan neto tahun berjalan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yaitu : a. membandingkan unsur-unsur suatu penghasilan dan biaya yang tercantum dalam perkiraan penghasilan neto tahun berjalan dengan unsur-unsur penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya; b. meneliti kewajaran unsur-unsur penghasilan dan biaya yang tercantum dalam perkiraan penghasilan neto tahun berjalan; c. meneliti dan mempertimbangkan data lain mengenai Wajib Pajak serta prospek usahanya. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila PT XYZ dapat membuktikan bahwa kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya memang lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor. Untuk itu, permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor agar diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar sebagai Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/45pj.3131997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1