peraturan:sdp:45pj.0812008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 45/PJ.081/2008 TENTANG PERMINTAAN DATA WP PJTKI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor ND - 0057/PJ.0521/2008 tanggal 03 April 2008 Hal IDLP (laporan) terhadap para PJTKI, diketahui berdasarkan data Bank Dunia devisa TKI Indonesia sekitar 3,4 Milyar USD. Sehingga perlu dilakukan penggalian potensi secara lebih efektif terhadap para Penyalur Jasa Tenaga Kerja (PJTKI), Oleh karena itu kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan data Wajib Pajak PJTKI tahun 2005 sampai dengan 2007 sebagaimana format terlampir. Untuk memudahkan pencairan data, Saudara dapat bekerjasama dengan instansi terkait (misal Dinas Tenaga Kerja setempat). Sebagai contoh laporan jumlah penempatan TKI, devisa, dan standar gaji di Provinsi Jawa Tengah dapat di lihat di alamat website : http://www.jawatengah.go.id/instansi/php?DIR=disnakertrans&DATA=adds/Penempatan%20TKI. Kami harap data tersebut sudah dapat diterima paling lambat tanggal 12 Mei 2008 melalui Faximile nomor (021) 5262918 dan/atau melalui email : dit.pkp@pajak.go.id. Demikian disampaikan, atas bantuan Saudara diucapkan terimakasih. a.n. Direktur potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Kepala Sub Direktorat Potensi Perpajakan ttd. Adri Nuralam NIP 060080715 Tembusan : Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia
peraturan/sdp/45pj.0812008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1