User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:45pj.0812008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 April 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 45/PJ.081/2008

                        TENTANG

                         PERMINTAAN DATA WP PJTKI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor ND - 0057/PJ.0521/2008 tanggal
03 April 2008 Hal IDLP (laporan) terhadap para PJTKI, diketahui berdasarkan data Bank Dunia devisa TKI 
Indonesia sekitar 3,4 Milyar USD.

Sehingga perlu dilakukan penggalian potensi secara lebih efektif terhadap para Penyalur Jasa Tenaga Kerja 
(PJTKI), Oleh karena itu kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan data Wajib Pajak PJTKI tahun 2005
sampai dengan 2007 sebagaimana format terlampir. Untuk memudahkan pencairan data, Saudara dapat
bekerjasama dengan instansi terkait (misal Dinas Tenaga Kerja setempat). Sebagai contoh laporan jumlah
penempatan TKI, devisa, dan standar gaji di Provinsi Jawa Tengah dapat di lihat di alamat website :
http://www.jawatengah.go.id/instansi/php?DIR=disnakertrans&DATA=adds/Penempatan%20TKI.

Kami harap data tersebut sudah dapat diterima paling lambat tanggal 12 Mei 2008 melalui Faximile nomor 
(021) 5262918 dan/atau melalui email : dit.pkp@pajak.go.id.

Demikian disampaikan, atas bantuan Saudara diucapkan terimakasih.




a.n. Direktur potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
Kepala Sub Direktorat Potensi Perpajakan

ttd.

Adri Nuralam
NIP 060080715


Tembusan :

Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia
peraturan/sdp/45pj.0812008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1