peraturan:sdp:458pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 458/PJ.51/2002 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS IMPOR DICALCIUM PHOSPHATE DIHYDRATE FEED GRADE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 24 April 2002 hal Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT XYZ mengimpor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade. b. Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan cq. Direktur Budidaya Peternakan, melalui Surat Keterangan Bahan Baku Pakan Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 12 April 2002, menyatakan bahwa Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade tersebut digunakan hanya untuk bahan baku pakan/pakan ternak. c. Saudara memohon pembebasan atas impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade tersebut. 2. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan dalam memori penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukannya dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan jo. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain bahwa: a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi peternakan. b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk : - Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan; - Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan; - Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; - Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; - Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; - Memperbaiki reproduksi hewan. c. Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan Feed Supplement). d. Sediaan premiks pada butir c tersebut meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. 5. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan-Departemen Pertanian disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan. b. bahwa pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang terdiri dari sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan Feed Supplement) maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran baru maupun yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang. c. bahwa obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai di wilayah Indonesia harus memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan. 6. Perlu kami sampaikan bahwa premiks (Feed Additive dan Feed Supplement) merupakan obat hewan sehingga tidak termasuk bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 7. Bersama ini (terlampir) kami sampaikan fotokopi surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Peternakan Nomor S-1158/PJ.5/1989 tanggal 22 Agustus 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Feed Additive, yang pada intinya berpendapat bahwa bahan baku obat-obatan/ feed additive merupakan bahan kimia yang dicampur sebagai bahan makanan ternak yang digunakan untuk obat-obatan ternak dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade, merupakan premiks yang digunakan sebagai pelengkap pakan ternak dan unggas (feed supplement) sehingga atas impor dan atau penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/458pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1