User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:458pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 458/PJ.51/2002

                            TENTANG

          PENEGASAN PPN ATAS IMPOR DICALCIUM PHOSPHATE DIHYDRATE FEED GRADE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 24 April 2002 hal Permohonan Surat 
Keterangan Bebas PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ mengimpor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade.
    b.  Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan cq. Direktur Budidaya Peternakan, melalui Surat 
        Keterangan Bahan Baku Pakan Nomor XXX dan Nomor XXX tanggal 12 April 2002, 
        menyatakan bahwa Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade tersebut digunakan hanya 
        untuk bahan baku pakan/pakan ternak.
    c.  Saudara memohon pembebasan atas impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade 
        tersebut.

2.  Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
    Kena Pajak dan dalam memori penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa siapapun yang 
    memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah 
    dilakukannya dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain diatur bahwa atas 
    impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan 
    ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan jo. Surat Keputusan 
    Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain bahwa:
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan.
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk :
        -   Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit 
            hewan;
        -   Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   Memperbaiki reproduksi hewan.
    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan 
        Feed Supplement).
    d.  Sediaan premiks pada butir c tersebut meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap 
        makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan.

5.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 yang diterbitkan oleh 
    Direktorat Bina Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan-Departemen Pertanian disampaikan
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub 
        sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit 
        hewan.
    b.  bahwa pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang 
        terdiri dari sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan Feed Supplement)  
        maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran baru maupun 
        yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang.
    c.  bahwa obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai di wilayah Indonesia harus 
        memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina 
        Produksi Peternakan.

6.  Perlu kami sampaikan bahwa premiks (Feed Additive dan Feed Supplement) merupakan obat hewan 
    sehingga tidak termasuk bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

7.  Bersama ini (terlampir) kami sampaikan fotokopi surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Direktur Jenderal Peternakan Nomor S-1158/PJ.5/1989 tanggal 22 Agustus 1989 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Feed Additive, yang pada intinya berpendapat bahwa bahan baku obat-obatan/
    feed additive merupakan bahan kimia yang dicampur sebagai bahan makanan ternak yang digunakan 
    untuk obat-obatan ternak dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa Dicalcium Phosphate Dihydrate 
    Feed Grade, merupakan premiks yang digunakan sebagai pelengkap pakan ternak dan unggas (feed 
    supplement) sehingga atas impor dan atau penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/458pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1