peraturan:sdp:457pj.531998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.53/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah Perusahaan Swasta Nasional bergerak di bidang penangkapan ikan laut dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang hasil tangkapan untuk tujuan ekspor. Dalam rangka pengembangan usaha PT. XYZ mengimpor kapal penangkap ikan sebanyak 4 (empat) unit, adapun data-data kapal tersebut adalah sebagai berikut : Nama Lama Kapal Bendera Asal Ukuran Nama Baru Kapal ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. ABC Thailand 96 GT DEF - 01 2. PQR Thailand 164 GT DEF - 02 3. STU - one Thailand 190 GT DEF - 03 4. STU - Two Thailand 188 GT DEF - 04 2. Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal penangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa impor kapal penangkap ikan yang dilakukan oleh PT. XYZ, sebagaimana dimaksud pada butir 1, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku surut tanggal 25 Januari 1996. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/457pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1