peraturan:sdp:457pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.52/1994 TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKU KAYU MERANTI MERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 1994 perihal tersebut pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam hal PT XYZ telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang dibayar oleh PT XYZ pada saat pembelian bahan baku Kayu Meranti Merah, akan merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN. 2. Hasil kayu olahan (wood-products) oleh PT XYZ kemudian diekspor, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). PPN dengan tarif 0% (nol persen) ini merupakan Pajak Keluaran yang juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 3. Karena PPN Pajak Masukan (butir 1) akan lebih besar dari PPN Pajak Keluaran (butir 2), maka akan terjadi kelebihan bayar PPN. Kelebihan bayar PPN ini dapat dimintakan pengembalian (restitusi) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar. 4. Berdasarkan penjelasan pada butir 1, 2, dan 3, maka dapat disimpulkan bahwa PPN yang dibayar pada saat pembelian bahan baku, pada akhirnya akan diterima kembali oleh PT XYZ kalau hasil olahannya diekspor. 5. Permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku Kayu Meranti Merah tidak dapat diberikan karena tidak terdapat suatu ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPN pada Undang-undang PPN 1984 maupun pada aturan pelaksanaannya. 6. Dalam hal PT XYZ berkedudukan di Kawasan Berikat atau berstatus EPTE, maka atas pembelian bahan baku untuk diolah lebih lanjut, PPN yang terutang tidak dipungut. Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 96 TAHUN 1993, jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK. 01/1993 dan Nomor 855/KMK.01/1993 masing-masing diterbitkan tanggal 23 Oktober 1993. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/457pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1