User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:457pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 457/PJ.52/1994

                            TENTANG

                   PPN ATAS BAHAN BAKU KAYU MERANTI MERAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 1994 perihal tersebut pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam hal PT XYZ telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang dibayar oleh 
    PT XYZ pada saat pembelian bahan baku Kayu Meranti Merah, akan merupakan PPN Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.

2.  Hasil kayu olahan (wood-products) oleh PT XYZ kemudian diekspor, sehingga sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). PPN dengan 
    tarif 0% (nol persen) ini merupakan Pajak Keluaran yang juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

3.  Karena PPN Pajak Masukan (butir 1) akan lebih besar dari PPN Pajak Keluaran (butir 2), maka akan 
    terjadi kelebihan bayar PPN. Kelebihan bayar PPN ini dapat dimintakan pengembalian (restitusi) pada 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar.

4.  Berdasarkan penjelasan pada butir 1, 2, dan 3, maka dapat disimpulkan bahwa PPN yang dibayar 
    pada saat pembelian bahan baku, pada akhirnya akan diterima kembali oleh PT XYZ kalau hasil 
    olahannya diekspor.

5.  Permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku Kayu Meranti Merah tidak dapat  diberikan 
    karena tidak terdapat suatu ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPN pada Undang-undang 
    PPN 1984 maupun pada aturan pelaksanaannya.

6.  Dalam hal PT XYZ berkedudukan di Kawasan Berikat atau berstatus EPTE, maka atas pembelian bahan 
    baku untuk diolah lebih lanjut, PPN yang terutang tidak dipungut.

Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 96 TAHUN 1993, jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.
01/1993 dan Nomor 855/KMK.01/1993 masing-masing diterbitkan tanggal 23 Oktober 1993.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/457pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1