peraturan:sdp:457pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.51/2003 TENTANG PPN DAN PPn BM YANG TERLANJUR DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Maret 2003 hal Konfirmasi Permintaan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Yang Telah Terlanjur Dipungut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa: a. PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX merupakan distributor PT. XYZ dalam memasarkan kendaraan Chevrolet Tavera. b. Atas penyerahan kendaraan kepada distributor, PT. XYZ sebagai pabrikan memungut Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 22 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Beberapa pembeli PT ABC adalah Perwakilan negara asing atau Badan Internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan negara asing, Badan Internasional di Indonesia serta Pejabat/ Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya, oleh karenanya PT. ABC tidak memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan Kendaraan Chevrolet Tavera. Disamping itu disampaikan bahwa pihak Perwakilan Negara Asing dapat menunjukan atau memberikan surat keterangan bebas pemungutan PPN dan PPn BM yang diterbitkan oleh KPP Badora. d. Dengan dibebaskannya pemungutan PPN dan PPn BM atas penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing berarti terdapat PPN dan PPn BM yang terlanjur dipungut pada tingkat distributor. Oleh karena itu Saudara memohon konfirmasi bagaimana meminta kembali PPN dan PPn BM yang telah terlanjur dipungut pada tingkatan distributor tersebut. 2. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/ Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur: a. Pasal 1 - ayat (1) atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh: a. Perwakilan Negara Asing; b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya; dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. - ayat (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. b. Pasal 2 - ayat (1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut dapat diminta kembali. - ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet. 4. Sesuai Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor, ditetapkan bahwa: a. ayat (1) Harga jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut. b. ayat (2) Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat (1), dapat mengajukan permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan dikukuhkan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. PPN yang dibayar oleh PT. ABC pada saat perolehan kendaraan Chevrolet Tavera dari PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehingga tidak dapat diminta kembali (direstitusi). b. Atas PPn BM yang telah dipungut pada saat penyerahan kendaraan Chevrolet Tavera oleh PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1, PT. ABC dapat mengajukan permohonan restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABC dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/457pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1