User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:457pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 457/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    PPN DAN PPn BM YANG TERLANJUR DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Maret 2003 hal Konfirmasi Permintaan 
Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Yang Telah Terlanjur Dipungut, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
    a.  PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX merupakan distributor PT. XYZ dalam memasarkan 
        kendaraan Chevrolet Tavera.
    b.  Atas penyerahan kendaraan kepada distributor, PT. XYZ sebagai pabrikan memungut Pajak 
        Pertambahan Nilai, PPh Pasal 22 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    c.  Beberapa pembeli PT ABC adalah Perwakilan negara asing atau Badan Internasional yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        25/KMK.01/1998 bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Perwakilan negara asing, Badan Internasional di Indonesia serta Pejabat/
        Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewahnya, oleh karenanya PT. ABC tidak memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan 
        Kendaraan Chevrolet Tavera. Disamping itu disampaikan bahwa pihak Perwakilan Negara 
        Asing dapat menunjukan atau memberikan surat keterangan bebas pemungutan PPN dan PPn 
        BM yang diterbitkan oleh KPP Badora.
    d.  Dengan dibebaskannya pemungutan PPN dan PPn BM atas penyerahan kepada Perwakilan 
        Negara Asing berarti terdapat PPN dan PPn BM yang terlanjur dipungut pada tingkat 
        distributor. Oleh karena itu Saudara memohon konfirmasi bagaimana meminta kembali PPN 
        dan PPn BM yang telah terlanjur dipungut pada tingkatan distributor tersebut.

2.  Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
    Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/
    Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1
        -   ayat (1)
            atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
            oleh:
            a.  Perwakilan Negara Asing;
            b.  Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik 
                serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
            dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

        -   ayat (2)
            Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan 
            atas dasar azas timbal balik.

    b.  Pasal 2
        -   ayat (1)
            Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah    
            yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan 
            Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut 
            dapat diminta kembali.

        -   ayat (2)
            Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak 
            terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi  
            dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.

4.  Sesuai Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor, ditetapkan 
    bahwa:
    a.  ayat (1)
        Harga jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
        kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang telah dipungut.

    b.  ayat (2)
        Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat (1), dapat mengajukan 
        permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang 
        bersangkutan dikukuhkan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PPN yang dibayar oleh PT. ABC pada saat perolehan kendaraan Chevrolet Tavera dari 
        PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat 
        dikreditkan sehingga tidak dapat diminta kembali (direstitusi).
    b.  Atas PPn BM yang telah dipungut pada saat penyerahan kendaraan Chevrolet Tavera oleh 
        PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1, PT. ABC dapat mengajukan permohonan 
        restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABC dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/457pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1