User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:457pj.5.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1991 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 457/PJ.5.2/1991

                            TENTANG

                      PPN ATAS BUDIDAYA MUTIARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1100/WPJ.06/KP.0205/1990 tanggal 2 Oktober 1990 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud 
    dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau menurut hukumnya 
    merupakan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi).

2.  Kegiatan PT. XYZ memproduksi mutiara sebagai hasil budidaya pemeliharaan siput mutiara di dalam 
    laut yang melalui berbagai kegiatan agraris atau peternakan (husbandry/hatchery atau apapun 
    lainnya) sampai menghasilkan mutiara bukan merupakan kegiatan pabrikasi dan tidak termasuk 
    dalam pengertian "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 
    1984. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
    disebutkan bahwa kegiatan memelihara, menangkap, menguliti dan memotong hasil laut lainnya 
    seperti yang dilakukan oleh PT. XYZ bukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga atas 
    penyerahannya tidak terutang PPN.

3.  Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau pembelian alat-alat dan bahan yang digunakan dalam 
    budidaya mutiara, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi.

4.  PT. XYZ yang bergerak di bidang pembudidayaan mutiara seperti tersebut diatas bukan merupakan 
    Pengusaha Kena Pajak, dan karenanya tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    Harap hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/457pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1