peraturan:sdp:457pj.5.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.5.2/1991 TENTANG PPN ATAS BUDIDAYA MUTIARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-1100/WPJ.06/KP.0205/1990 tanggal 2 Oktober 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau menurut hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). 2. Kegiatan PT. XYZ memproduksi mutiara sebagai hasil budidaya pemeliharaan siput mutiara di dalam laut yang melalui berbagai kegiatan agraris atau peternakan (husbandry/hatchery atau apapun lainnya) sampai menghasilkan mutiara bukan merupakan kegiatan pabrikasi dan tidak termasuk dalam pengertian "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 disebutkan bahwa kegiatan memelihara, menangkap, menguliti dan memotong hasil laut lainnya seperti yang dilakukan oleh PT. XYZ bukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 3. Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau pembelian alat-alat dan bahan yang digunakan dalam budidaya mutiara, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi. 4. PT. XYZ yang bergerak di bidang pembudidayaan mutiara seperti tersebut diatas bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, dan karenanya tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Harap hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/457pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1