User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:457pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 457/PJ.331/2005

                            TENTANG

                PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sebagaimana reksa dana dengan denominasi Rupiah, reksa dana denominasi USD yang ada 
        saat ini juga berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank 
        Kustodian.
    b.  Investor yang membeli unit penyertaan reksa dana mentransfer dana dalam valuta USD, 
        kemudian dana yang diterima di rekening reksa dana USD di Bank Kustodian diinvestasikan 
        oleh Manajer Investasi pada surat-surat berharga denominasi USD pula.
    c.  Investor yang menjual unit penyertaannya kepada Manajer Investasi akan memperoleh 
        kembali hasil dana investasinya dalam bentuk USD pula. Dapat disimpulkan bahwa seluruh 
        aktifitas reksa dana USD dilakukan dalam mata uang USD dan tidak terjadi pertukaran valuta.
    d.  Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk pelaporan kepada kantor pajak pembukuan 
        reksa dana USD diselenggarakan dalam Rupiah dan laporan keuangan fiskal dibuat dalam 
        Rupiah. Implikasi dari peraturan pajak yang berlaku transaksi berdenominasi USD dan aktiva 
        bersih reksa dana USD dikonversi ke dalam pembukuan dengan Kurs Tengah Bank Indonesia. 
        Sehingga terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs.
    e.  Permasalahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian (keduanya disebut 
        Pengelola Reksa Dana) dengan membukukan reksa dana USD dalam Rupiah adalah sebagai 
        berikut :
        e.1.    Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dikeluarkan setiap hari dengan kondisi nilai kurs 
            USD yang sangat fluktuatif, akibatnya akan terjadi keuntungan dan kerugian selisih 
            kurs yang juga fluktuatif sehingga mempengaruhi fluktuasi NAB Reksa Dana dalam 
            Rupiah.
                e.2.    Keuntungan dan kerugian selisih kurs dalam rupiah tidak mempunyai dampak dalam 
            NAB reksa dana USD dalam mata uang Dollar tetapi karena keuntungan atau kerugian 
            selisih kurs merupakan objek PPh, maka dalam hal terjadi keuntungan selisih kurs 
            akan menimbulkan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun buku pajak. 
            Keuntungan selisih kurs yang terjadi dalam USD merupakan keuntungan semu tetapi 
            beban pajak akan langsung membebani NAB Dollar dan Pengelola Reksa Dana harus 
            setiap hari menghitung besarnya cadangan pajak agar NAB yang dikeluarkan setiap 
            hari telah mencerminkan beban pajak yang harus ditanggung.
    f.  Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan, Pasal 28 Ayat (8), bahwa "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan 
        mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh izin dari 
        Menteri Keuangan".
    g.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, ABC mengajukan permohonan agar dapat memberikan 
        persetujuan bahwa reksa dana mata uang asing dapat menyelenggarakan pembukuan dalam 
        mata uang asing yang bersangkutan.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
        Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan 
    huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke 
    kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

    Ayat (1a)
        Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan 
    dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang 
    pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan 
    Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
        Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain 
    Rupiah adalah :
    a.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi 
        berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
    b.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 
        yang mengatur mengenai pertambangan;
    c.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
    d.  bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran 
        Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
    e.  Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak 
        (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent 
        company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 
        ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

    Ayat (2)
    Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
    Amerika Serikat.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan 
    Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
    Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari 
    Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.

    Ayat (2)
    Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan 
    surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku 
    yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, 
    atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami 
    sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
        Amerika Serikat diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
    b.  Pemberian izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
        Amerika Serikat diberikan kepada Wajib Pajak secara individual dan tidak dapat diberikan 
                kepada atau melalui asosiasi.
    c.  Izin penggunaan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan Wajib Pajak 
        diberikan kepada Wajib Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa 
        Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/457pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1