peraturan:sdp:456pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 456/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BRAUNSCHWEIG KEPADA PEMERINTAH KOTA BANDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : 1.1. Sehubungan dengan peningkatan kerjasama antara kedua kota, Pemerintah Kota Braunschweig memberikan bantuan berupa hibah kepada Pemerintah Kota Bandung berupa alat-alat bantu untuk anak cacat Authistic dan bantuan alat komunikasi juga pakaian bekas untuk disumbangkan kembali kepada yang memerlukannya. 1.2. Atas dasar hal tersebut Saudara memohon bantuan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang-barang hibah tersebut. 2. Pajak Pertambahan Nilai : 2.1. Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Selanjutnya dalam huruf j disebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tersebut diatur bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 3. Pajak Penghasilan : 3.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan 7 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, atau kebudayaan dan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah disebutkan bahwa pengertian badan menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD. 3.3. Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 disebutkan pula bahwa apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas maka tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Impor barang yang merupakan hibah dari Pemerintah Kota Braunschweig kepada Pemerintah Kota Bandung berupa alat-alat bantu untuk anak cacat Authistic dan bantuan alat komunikasi juga pakaian bekas untuk disumbangkan kembali kepada yang memerlukannya, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 4.2. Bantuan berupa hibah alat-alat bantu untuk anak cacat Authistic dan bantuan alat komunikasi juga pakaian bekas yang diterima Pemerintah Kota Bandung termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 2.1. 4.3. Mengingat Pemerintah Kota Bandung merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak, maka atas hibah alat-alat bantu untuk anak cacat Authistic dan bantuan alat komunikasi juga pakaian bekas untuk klinik Ny. Birowo yang diterima oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dan Pemerintah Kota Bandung sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Machfud Sidik NIP 060043114 Tembusan : 1. Bapak Menteri Keuangan RI 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Direktur Peraturan Perpajakan 5. Direktur PPh
peraturan/sdp/456pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1