User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:454pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 454/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
    antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan 
    atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, maka Saudara mengajukan permohonan untuk diberi 
    ketetapan khusus agar Pajak Masukan atas proyek-proyek sehubungan dengan pelaksanaan proyek 
    di Aceh yang dananya berupa hibah LSM Internasional dapat dikreditkan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
        1)  angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud.
            2)  angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
            3)  angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan.
            4)  angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5
            yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
            5)  angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha, dan atau impor BKP, dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur kelompok jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk jasa kontraktor dan jasa 
        konsultan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 16B
            1)  ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena 
            Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
            2)  ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
            perolehan Jasa Kena pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak 
            Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
            3)  ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk perolehan Barang Kena Pajak 
            dan atau peolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Peraturan Pemerintah  Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara 
    lain mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 
        atas impor dalam rangka pelaksaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan.
    b.  Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang 
        Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa 
        dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat 
    sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
    lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
    Pemukiman dan Prasarana Wilayah. 

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1
            1)  huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
            Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, temasuk proyek yang 
            dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement 
            (SLA).
            2)  huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk 
            devisa dan atau devisa yang dirupihkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa 
            termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri 
            yang tidak perlu dibayar kembali.
            3)  huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen 
            rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan 
            Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana 
            Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), 
            Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri 
            (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh 
            Menteri Keuangan.
            4)  huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
            ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan 
            tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    c.  Pasal 7 
            1)  ayat (1) bahwa pembebasan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta 
            PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan 
            dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat 
            Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan 
            Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPnBM serta PPh.
            2)  ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk 
            dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh 
            Pemerintah" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
            3)  ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn 
            BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur 
            Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    d.  Pasal 8 
            1)  ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
            melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
            luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
            menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
            2)  ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
            perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

6.  Pasal 1 angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tentang Perubahan 
    Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan 
    Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
    Perumahan Lainnya adalah Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal yang dikerjakan oleh Kontraktor BUMN berupa rumah/bangunan untuk korban 
        bencana alam nasional, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai-nya dibebaskanm tidak dapat dikreditkan.
    b.  Apabila proyek tersebut di atas yang seluruhnya dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan DIP, maka Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar 
        Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor 
        Utama, tidak dipungut.
    c.  Namun, atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor BUMN 
        sebagai Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
        atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan Pajak Perambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh 
        Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n.Direktur Jenderal, 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd. 

Ichwan Fahruddin 
NIP 060044568    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN. 
peraturan/sdp/454pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1