peraturan:sdp:454pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 454/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, maka Saudara mengajukan permohonan untuk diberi ketetapan khusus agar Pajak Masukan atas proyek-proyek sehubungan dengan pelaksanaan proyek di Aceh yang dananya berupa hibah LSM Internasional dapat dikreditkan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 1) angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. 2) angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3) angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 4) angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 5) angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dan atau impor BKP, dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk jasa kontraktor dan jasa konsultan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 16B 1) ayat (1) huruf b, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 2) ayat (2), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 3) ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayarkan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau peolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, dibebaskan. b. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2003, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 1) huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, temasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 2) huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupihkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. 3) huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4) huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. c. Pasal 7 1) ayat (1) bahwa pembebasan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPnBM serta PPh. 2) ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh Pemerintah" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. 3) ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". d. Pasal 8 1) ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. 2) ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 6. Pasal 1 angka 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Perumahan Lainnya adalah Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Dalam hal yang dikerjakan oleh Kontraktor BUMN berupa rumah/bangunan untuk korban bencana alam nasional, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskanm tidak dapat dikreditkan. b. Apabila proyek tersebut di atas yang seluruhnya dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama, tidak dipungut. c. Namun, atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor BUMN sebagai Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan Pajak Perambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian agar Saudara maklum. A.n.Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. Ichwan Fahruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak BUMN.
peraturan/sdp/454pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1