peraturan:sdp:454pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 454/PJ.341/2003 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI DALAM RANGKA TAX TREATY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2003 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut: a. KPP PMA V telah memeriksa perusahaan Saudara untuk tahun pajak 2000. dalam pemeriksaan tersebut, KPP PMA V telah menolak Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan sesudah tahun 2000. b. Sehubungan dengan penolakan tersebut, Saudara telah menyampaikan surat kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 26 November 2002, dan telah mendapatkan jawaban dengan Surat Nomor S-975/PJ.344/2002 tanggal 31 Desember 2002 dan Nomor S-184/PJ.341/2003 tanggal 14 Maret 2003. c. Saudara mengutip pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of America, yang menyatakan bahwa untuk penerbitan SKD bagi partnership diperlukan waktu yang lebih lama. d. Saudara juga melampirkan pandangan hukum dari pengacara dari ABC untuk menjadi bahan pertimbangan kami. 2. Sehubungan dengan pernyataan dari Tax Attache Internal Revenue Service, United States of America, pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut "I do know that our office, which issues those certifications, deals with a very large volume of requests each year, but it is not normal practise for the certifications to take a year or more. The standard is 30-60 days depending on the complexity of the request." 3. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat diterapkan apabila tidak ada SKD yang sah yang menunjukan bahwa seseorang/badan adalah penduduk dari salah satu Negara pihak dalam Persetujuan untuk suatu tahun pajak tertentu. SKD berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, bersama ini kami tegaskan kembali bahwa XYZ wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% atas setiap pembayaran jasa hukum kepada Firma Hukum Amerika Serikat apabila pada saat dilakukan pembayaran tersebut tidak terdapat SKD yang berlaku. Apabila dikemudian hari Firma Hukum Amerika Serikat tersebut dapat menyampaikan SKD yang berlaku, maka Firma Hukum Amerika Serikat tersebut berhak mengajukan permohonan restitusi atas selisih yang telah dipotong, sepanjang tarif PPh dalam P3B lebih rendah dari 20%. Demikian disampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/454pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1