peraturan:sdp:454pj.3312005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 454/PJ.331/2005 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) IUPHHK PADA HUTAN ALAM DAN HUTAN TANAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 2005 yang merupakan kelanjutan dari surat Saudara terdahulu Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. Memperhatikan kondisi dari para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman terhadap pengenaan PBB di areal kerjanya, Saudara mengusulkan untuk dapat diberikan dispensasi berupa pembebasan pengenaan PBB terhadap areal kerja IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan (terlampir), dengan alasan : 1) PBB dibayar oleh Wajib Bayar yaitu pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam (d/h. HPH) dan Hutan tanaman (d/h HPPPHTI). 2) Bagi perusahaan yang sedang memproses perpanjangan izin usahanya dalam arti yang bersangkutan tidak ada aktifitas produksi atau belum melakukan usaha, dimohon tidak dikenakan sebagai Wajib Bayar PBB sampai dengan yang bersangkutan memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) : Pasal 3 ayat (1) : (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) : (1) Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (2) Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman merupakan subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB). b. Permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan pengenaan PBB terhadap areal kerja IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan tidak dapat kami penuhi karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/454pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1