User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:454pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 454/PJ.331/2005

                            TENTANG

        PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) IUPHHK PADA HUTAN ALAM DAN HUTAN TANAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 2005 yang merupakan kelanjutan dari surat 
Saudara terdahulu Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
        a.      Memperhatikan kondisi dari para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu 
        (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman terhadap pengenaan PBB di areal kerjanya, 
        Saudara mengusulkan untuk dapat diberikan dispensasi berupa pembebasan pengenaan PBB 
        terhadap areal kerja IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat 
        Keputusan dari Menteri Kehutanan (terlampir), dengan alasan :
        1)      PBB dibayar oleh Wajib Bayar yaitu pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan 
                    Kayu (IUPHHK) pada hutan alam (d/h. HPH) dan Hutan tanaman (d/h HPPPHTI).
                2)      Bagi perusahaan yang sedang memproses perpanjangan izin usahanya dalam arti 
            yang bersangkutan tidak ada aktifitas produksi atau belum melakukan usaha, 
            dimohon tidak dikenakan sebagai Wajib Bayar PBB sampai dengan yang 
            bersangkutan memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
            yang berlaku.

2.      Dasar Hukum :
        Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB) :
        Pasal 3 ayat (1) :
        (1)     Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
                a.      digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, 
            kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk 
            memperoleh keuntungan;
                b.      digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
                c.      merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah 
            penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani 
            suatu hak;
                d.      digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal 
                    balik;
                e.      digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh 
            Menteri Keuangan.

            Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) :
            (1)     Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu 
        hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, 
        dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
            (2)     Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar 
        pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.

3.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
        a.      Para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan 
        hutan tanaman merupakan subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak 
        menurut Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (UU PBB).
        b.      Permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan pengenaan PBB terhadap areal kerja 
        IUPHHK yang masih dalam proses perpanjangan sampai mendapat Surat Keputusan dari 
        Menteri Kehutanan tidak dapat kami penuhi karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana 
        disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/454pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1