peraturan:sdp:451pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 451/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 16 Maret 1989 perihal : Permohonan surat keterangan tentang tidak terutangnya PPN atas jasa angkutan laut dan darat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa angkutan laut dan darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1 angka 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut Bendaharawan Negara tidak diwajibkan memungut PPN. Perlu kami beritahukan bahwa jasa angkutan laut dan darat dibedakan dengan jasa persewaan alat angkutan laut dan darat (tanpa crew/anak buah kapal atau supir) yang atas operasinya dilakukan sendiri oleh penyewa, maka atas penyerahan ini terkena Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum.. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/451pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1