User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:451pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 1989  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 451/PJ.32/1989

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT DAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 16 Maret 1989 perihal : Permohonan surat keterangan 
tentang tidak terutangnya PPN atas jasa angkutan laut dan darat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa 
atas penyerahan jasa angkutan laut dan darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1 
angka 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut 
Bendaharawan Negara tidak diwajibkan memungut PPN.

Perlu kami beritahukan bahwa jasa angkutan laut dan darat dibedakan dengan jasa persewaan alat angkutan 
laut dan darat (tanpa crew/anak buah kapal atau supir) yang atas operasinya dilakukan sendiri oleh penyewa, 
maka atas penyerahan ini terkena Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum..




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/451pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1