peraturan:sdp:451pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 451/PJ.313/2005 TENTANG PEMBEBANAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT ABC tanpa nomor tanggal 31 Maret 2005, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC pada tanggal 30 Desember 2004 telah memberikan sumbangan untuk korban gempa dan tsunami di NAD dan SUMUT melalui PT XYZ sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), BCA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan PQR sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sumbangan tersebut telah dicatat sebagai biaya sumbangan pada pembukuan per 31 Desember 2004; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, sumbangan yang diberikan oleh wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan; 3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 (1). Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan; (2). Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang; (3). Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut; (4). Pembebanan biaya sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara." b. Pasal 2 (1). Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan; (2). Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya. c. Pasal 6 Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas sumbangan yang diberikan oleh PT ABC dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/451pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1