User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:450pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 450/PJ.52/2005

                             TENTANG

        MASA PELAPORAN PPN ATAS PEMANFAATAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 2005 perihal Masa Pelaporan Pajak 
Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memberikan beberapa pendapat:
    a.  Masa pelaporan Pajak Masukan untuk PPN atas Barang dan Jasa yang diperoleh di dalam 
        negeri adalah berdasarkan tanggal Faktur Pajak dibuat dan sering faktur Pajak dibuat sesuai 
        dengan tanggal faktur/invoice walaupun Faktur Pajak tersebut baru dibayar pada bulan 
        berikutnya;
    b.  PPN atas jasa luar negeri tidak ada Faktur Pajaknya dan pajaknya harus dibayar paling lambat 
        pada tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal invoice;
    c.  Masalah pelaporan, apakah pada tanggal masa invoice atau masa pembayaran tidak begitu 
        material dan dua-duanya bisa dibenarkan karena PPN tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak 
        dan dapat dikreditkan sehingga dalam hal ini Negara sama sekali tidak dirugikan.

    Atas beberapa pendapat yang Saudara sampaikan tersebut, Saudara mengajukan penegasan 
    mengenai masa pelaporan Pajak Masukan atas jasa luar negeri.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama;
    2.2.    Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan dengan Masa Pajak berikutnya 
        paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
    2.3.    Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut sebagaimana diatur dalam 
        ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
        -   huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
        -   huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena 
            Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha 
            Kena Pajak;
        -   huruf g, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa 
            Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
    2.4.    Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai 
        Faktur Pajak Standar.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur:
    3.1.    Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dipungut oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak 
        Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah 
        Pabean tersebut;
    3.2.    Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling 
        lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
    3.3.    Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu 
    Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 antara lain mengatur sebagai berikut:
    4.1.    Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling 
        sedikit harus memuat:
        a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
        c.  Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak 
            dalam negeri;
        d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        e.  Dasar Pengenaan Pajak;
        f.  Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
    4.2.    Pasal 2 huruf g, dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu antara 
        lain Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2, 3, dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut:
    a.  PPN yang terutang atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean (jasa luar negeri) dipungut 
        oleh orang atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut dan disetorkan ke Kas 
        Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar.
    b.  Penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lambat 
        tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
    c.  PPN yang disetorkan tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
    d.  Dalam hal Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan, pengkreditan dilakukan pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran 
        atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/450pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1