peraturan:sdp:450pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 450/PJ.52/2005 TENTANG MASA PELAPORAN PPN ATAS PEMANFAATAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 2005 perihal Masa Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memberikan beberapa pendapat: a. Masa pelaporan Pajak Masukan untuk PPN atas Barang dan Jasa yang diperoleh di dalam negeri adalah berdasarkan tanggal Faktur Pajak dibuat dan sering faktur Pajak dibuat sesuai dengan tanggal faktur/invoice walaupun Faktur Pajak tersebut baru dibayar pada bulan berikutnya; b. PPN atas jasa luar negeri tidak ada Faktur Pajaknya dan pajaknya harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal invoice; c. Masalah pelaporan, apakah pada tanggal masa invoice atau masa pembayaran tidak begitu material dan dua-duanya bisa dibenarkan karena PPN tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak dan dapat dikreditkan sehingga dalam hal ini Negara sama sekali tidak dirugikan. Atas beberapa pendapat yang Saudara sampaikan tersebut, Saudara mengajukan penegasan mengenai masa pelaporan Pajak Masukan atas jasa luar negeri. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; 2.2. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan dengan Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; 2.3. Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: - huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; - huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - huruf g, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6). 2.4. Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur: 3.1. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut; 3.2. Pasal 4 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan; 3.3. Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-312/PJ./2001 antara lain mengatur sebagai berikut: 4.1. Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat: a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. 4.2. Pasal 2 huruf g, dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu antara lain Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2, 3, dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut: a. PPN yang terutang atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean (jasa luar negeri) dipungut oleh orang atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut dan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. b. Penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. c. PPN yang disetorkan tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. d. Dalam hal Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, pengkreditan dilakukan pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/450pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1