peraturan:sdp:450pj.3322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 450/PJ.332/2003 TENTANG PENDAFTARAN PERUSAHAAN PMA PADA KPP LOKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: a. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, beberapa Wajib Pajak PMA yang sudah melakukan kewajiban perpajakan PPN dan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Cibinong berkeinginan agar kewajiban PPh Badan juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong. b. Keinginan Wajib Pajak tersebut merujuk kepada Pasal 3 Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tanggal 12 April 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, bahwa Wajib Pajak PMA yang baru diperkenankan untuk memilih mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang Wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah dimungkinkan bagi Wajib Pajak PMA yang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk pindah ke Kantor Pelayanan Pajak Cibinong. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur: a. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa setiap Wajib Pajak Wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Dalam Pasal 2 ayat (2) diatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. c. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2). 3. Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 diatur bahwa bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf c, dan huruf e, dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa hanya Wajib Pajak baru yang diperkenankan untuk memilih tempat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, sehingga atas Wajib Pajak PMA yang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA tidak diperkenankan untuk pindah ke Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/450pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1