User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:450pj.3322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 450/PJ.332/2003

                            TENTANG

               PENDAFTARAN PERUSAHAAN PMA PADA KPP LOKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
    a.  Berdasarkan pertimbangan efisiensi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, 
        beberapa Wajib Pajak PMA yang sudah melakukan kewajiban perpajakan PPN dan PPh Pasal 
        21 pada Kantor Pelayanan Pajak Cibinong berkeinginan agar kewajiban PPh Badan juga 
        dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong.
    b.  Keinginan Wajib Pajak tersebut merujuk kepada Pasal 3 Surat Keputusan Direktorat Jenderal 
        Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tanggal 12 April 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib 
        Pajak dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, bahwa Wajib Pajak 
        PMA yang baru diperkenankan untuk memilih mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak 
        yang Wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah dimungkinkan bagi 
        Wajib Pajak PMA yang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk pindah ke Kantor 
        Pelayanan Pajak Cibinong.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur:
    a.  Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa setiap Wajib Pajak Wajib mendaftarkan diri pada kantor 
        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    b.  Dalam Pasal 2 ayat (2) diatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan 
        pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib 
        melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
        tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 
        tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat (1) 
        dan ayat (2).

3.  Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tanggal 
    4 Desember 2000 diatur bahwa bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
    huruf a, huruf c, dan huruf e, dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang 
    wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat 
    kegiatan usaha Wajib Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa hanya Wajib Pajak baru yang diperkenankan 
    untuk memilih tempat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, sehingga atas Wajib 
    Pajak PMA yang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak PMA tidak diperkenankan untuk pindah 
    ke Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/450pj.3322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1