peraturan:sdp:44pj.641985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.64/1985 TENTANG PAJAK ATAS LABA BENTUK USAHA TETAP (BUT) YANG DITRANSFER MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN RI-RFJ (REPUBLIK FEDERASI JERMAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Maret 1985 No. XXX tentang Perjanjian Perpajakan RI-RFJ yang menyangkut BUT dapat ditegaskan sebagai berikut : 1. Pengenaan pajak atas laba setelah dikurangi pajak (branch profit tax) dari suatu BUT memang tidak tercantum baik dalam batang tubuh maupun Protokol Perjanjian Perpajakan RI-RFJ. Namun demikian dalam surat menyurat yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara, kedua belah pihak telah menyetujui bahwa laba dari suatu BUT yang dikirim (ditransfer) ke perusahaan induknya, dikenakan pajak setinggi-tingginya dengan tarip 10% (fotokopi surat penegasan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Pebruari 1974 Nomor ND.D.15.4/VI/D/I-3/74 sebagai jawaban surat Departemen Keuangan RFJ tanggal 15 Desember 1973 No. IVC2-S1301 Indon.20/73, terlampir). Dengan demikian, pengenaan pajak tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan penafsiran analogi Pasal 9 Perjanjian. 2. Anak perusahaan (Subsidiary) dari perusahaan bukan penduduk RFJ yang didirikan di RFJ adalah penduduk (resident) dari RFJ. Jika subsidiary tersebut melakukan usaha di Indonesia melalui suatu BUT, maka bagi subsidiary tersebut berlaku ketentuan-ketentuan Perjanjian Perpajakan RI-RFJ. Namun demikian apabila untuk BUT tersebut pengaturan pekerjaan dan pengiriman uang dilakukan dari luar RFJ, maka meskipun BUT itu dimiliki oleh subsidiary penduduk di RFJ, masalahnya harus diteliti secara kasus demi kasus. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/44pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1