User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:44pj.641985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 44/PJ.64/1985

                            TENTANG

     PAJAK ATAS LABA BENTUK USAHA TETAP (BUT) YANG DITRANSFER MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN 
                 RI-RFJ (REPUBLIK FEDERASI JERMAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Maret 1985 No. XXX tentang Perjanjian Perpajakan RI-RFJ yang 
menyangkut BUT dapat ditegaskan sebagai berikut :

1.  Pengenaan pajak atas laba setelah dikurangi pajak (branch profit tax) dari suatu BUT memang tidak 
    tercantum baik dalam batang tubuh maupun Protokol Perjanjian Perpajakan RI-RFJ. 

    Namun demikian dalam surat menyurat yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari 
    kedua negara, kedua belah pihak telah menyetujui bahwa laba dari suatu BUT yang dikirim 
    (ditransfer) ke perusahaan induknya, dikenakan pajak setinggi-tingginya dengan tarip 10% (fotokopi 
    surat penegasan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Pebruari 1974 Nomor ND.D.15.4/VI/D/I-3/74 
    sebagai jawaban surat Departemen Keuangan RFJ tanggal 15 Desember 1973 No. IVC2-S1301 
    Indon.20/73, terlampir). Dengan demikian, pengenaan pajak tersebut tidak dapat dilakukan 
    berdasarkan penafsiran analogi Pasal 9 Perjanjian.

2.  Anak perusahaan (Subsidiary) dari perusahaan bukan penduduk RFJ yang didirikan di RFJ adalah 
    penduduk (resident) dari RFJ. Jika subsidiary tersebut melakukan usaha di Indonesia melalui suatu 
    BUT, maka bagi subsidiary tersebut berlaku ketentuan-ketentuan Perjanjian Perpajakan RI-RFJ.

    Namun demikian apabila untuk BUT tersebut pengaturan pekerjaan dan pengiriman uang dilakukan 
    dari luar RFJ, maka meskipun BUT itu dimiliki oleh subsidiary penduduk di RFJ, masalahnya harus 
    diteliti secara kasus demi kasus.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/44pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1