peraturan:sdp:44pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.34/2000 TENTANG PENAGIHAN UTANG PAJAK A.N. TAN SIONG HUI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Dalam surat disebutkan bahwa Wajib Pajak a.n. XYZ mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh KPP Medan Barat. b. Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 25/G/1999/PTUN-MDN tanggal 13 Desember 1999, PTUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Surat Perintah Melakukan Penyitaan No. 04/P/IV/Print/SIT/Pen/1999 tanggal 14 April 1999. c. Melalui Surat Direktur Pemeriksaan Pajak No. S-1499/PJ.75/1999 tanggal 11 Agustus 1999, kepada Kepala Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian Utara diminta untuk tetap melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sampai lelang dan Kepala KPP Medan Barat tetap melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Putusan PTUN Medan tersebut adalah batal demi hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa putusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang bersifat kongkrit, individual, dan final. b. Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa pengadilan di lingkungan PERATUN baru berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa TUN apabila seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. c. Pasal 109 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 ditentukan bahwa alasan hukum yang menjadi dasar putusan harus benar menurut hukum, karena tidak dipenuhinya ketentuan tersebut dapat menyebabkan batalnya putusan pengadilan. d. Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang kewenangan absolut seharusnya Pengadilan TUN Medan wajib menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), gugatan terhadap pelaksanaan sita seharusnya disampaikan ke BPSP, bukan ke PTUN. 4. Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 1997 mengatur bahwa perkara banding dan sengketa penagihan pajak merupakan kompetensi BPSP, karena Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang BPSP sederajat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN maka berlaku asas hukum yang menyatakan hukum yang dilahirkan kemudian menganulir ketentuan yang sama dalam hukum yang terdahulu dan dalam hal ini ketentuan Undang-undang BPSP menganulir ketentuan UU PERATUN sepanjang menyangkut sengketa pajak. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 hak uji materiil berada pada Mahkamah Agung dan hanya dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dengan demikian Pengadilan TUN Medan tidak dapat menguji dan mengenyampingkan keberadaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka tindakan penagihan pajak yang dilakukan KPP Medan Barat terhadap utang pajak a.n. XYZ telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh KPP Medan Barat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sampai utang pajaknya dilunasi agar tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/44pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1