User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:44pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 44/PJ.34/2000

                            TENTANG

                  PENAGIHAN UTANG PAJAK A.N. TAN SIONG HUI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Desember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  a.  Dalam surat disebutkan bahwa Wajib Pajak a.n. XYZ mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata 
        Usaha Negara (PTUN) Medan atas tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh KPP Medan 
        Barat.

    b.  Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan 
        No. 25/G/1999/PTUN-MDN tanggal 13 Desember 1999, PTUN Medan mengabulkan gugatan 
        Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Surat Perintah Melakukan Penyitaan 
        No. 04/P/IV/Print/SIT/Pen/1999 tanggal 14 April 1999.

    c.  Melalui Surat Direktur Pemeriksaan Pajak No. S-1499/PJ.75/1999 tanggal 11 Agustus 1999, 
        kepada Kepala Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian Utara diminta untuk tetap 
        melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sampai lelang dan 
        Kepala KPP Medan Barat tetap melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang 
        bersangkutan.

2.  Putusan PTUN Medan tersebut adalah batal demi hukum karena melanggar dan bertentangan dengan 
    hukum serta peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa putusan TUN adalah 
        suatu penetapan tertulis yang bersifat kongkrit, individual, dan final.

    b.  Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa pengadilan 
        di lingkungan PERATUN baru berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa TUN apabila 
        seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

    c.  Pasal 109 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 ditentukan bahwa alasan 
        hukum yang menjadi dasar putusan harus benar menurut hukum, karena tidak dipenuhinya 
        ketentuan tersebut dapat menyebabkan batalnya putusan pengadilan.

    d.  Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang kewenangan absolut 
        seharusnya Pengadilan TUN Medan wajib menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara 
        Medan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. 

3.  Berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
    Pajak (BPSP), gugatan terhadap pelaksanaan sita seharusnya disampaikan ke BPSP, bukan ke PTUN.

4.  Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 1997 mengatur bahwa perkara banding dan sengketa penagihan 
    pajak merupakan kompetensi BPSP, karena Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang BPSP 
    sederajat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERATUN maka berlaku asas hukum 
    yang menyatakan hukum yang dilahirkan kemudian menganulir ketentuan yang sama dalam hukum 
    yang terdahulu dan dalam hal ini ketentuan Undang-undang BPSP menganulir ketentuan UU PERATUN 
    sepanjang menyangkut sengketa pajak.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 hak uji materiil berada pada 
    Mahkamah Agung dan hanya dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan di bawah 
    undang-undang, dengan demikian Pengadilan TUN Medan tidak dapat menguji dan mengenyampingkan 
    keberadaan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka tindakan penagihan pajak yang dilakukan KPP Medan Barat 
    terhadap utang pajak a.n. XYZ telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tindakan 
    penagihan pajak yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan oleh KPP Medan Barat terhadap 
    Wajib Pajak yang bersangkutan sampai utang pajaknya dilunasi agar tetap dilaksanakan sesuai 
    dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/44pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1