User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:44pj.3122006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

    12 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-44/PJ.312/2006

TENTANG

 PERMOHONAN BEBAS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

 Dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

ABC bergerak di bidang pendidikan formal. Adapun tingkat pendidikan yang dikelola mulai dari pendidikan dini pra sekolah (Play Group) sampai pada tingkat Sekolah Menengah Pertama. Sumber keuangan diperoleh dari dana infak pendidikan para murid, dana infak, zakat dan sedekah dari para donatur serta sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat. Seluruh sumber keuangan yang diterima diperuntukkan untuk gaji guru/pegawai, biaya operasional, pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana. Dikemukakan juga bahwa penerimaan dana tidak mencukupi sarana dan prasarana. Dikemukakan juga bahwa penerimaan dana tidak mencukupi untuk penutupan biaya yang dikeluarkan dan sering mengalami defisit;

 

b.

Saudara memohon agar diberikan Surat Bebas Pajak.

2.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang-Nomor **16 TAHUN 2000**, antara lain diatur sebagai berikut :

 

a.

Pasal 1 angka 1, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;

 

b.

Pasal 3 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib  Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

3.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, antara lain diatur sebagai berikut :

 

a.

Pasal 1, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak;

 

b.

Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang menjadi Subjek Pajak adalah badan. Dalam memori penjelasannya, antara lain dijelaskan bahwa pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

 

 

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

 

 

Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu :

 

 

1.

dibentuk berdasarkan peraturan perundang-udnangan yang berlaku;

 

 

2.

dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;

 

 

3.

penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan

 

 

4.

pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.

 

c.

Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghaislan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bagi yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk laba usaha;

 

d.

Pasal 4 ayat (3) huruf a, yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :

 

 

1.

Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;

 

 

2.

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atua badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

 

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

 

e.

Pasal 6 ayat (1) huruf a, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengoalahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

 

f.

Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atua diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai dan Badan yang membayar honoraium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjana bebas;

 

g.

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

4.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Mengingat ABC merupakan badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan besrta memori penjelasannya, maka ABC merupakan Subjek Pajak Penghsilan badan yang wajib melakukan kewajiban perpajakan, termasuk mengisi Surat Pemberitahuan dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ABC terdaftar serta memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21/23;

 

b.

Sepanjang seubmer keuangan yang diterima/diperoleh ABC berupa sumbangan dan harta hibahan yang tidakada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta memori penjelasannya, maka sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan;

 

c.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bari ABC ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk gaji;

 

d.

Dalam hal ABC mendapat kerugian maka Pajak Penghasilan badan yang terutang dalam tahun berjalan adalah sebesar nihil.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian agar saudara maklum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak Penghasilan;
2.    Direktur Peraturan Perpajakan;
3.    Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Tengah;
4.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bukit Tinggi.

peraturan/sdp/44pj.3122006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1