User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:44pj.3122005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 44/PJ.312/2005

                             TENTANG

                    KONSULTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, khususnya pada Pasal 3 
        huruf c dan Pasal 21 ayat (2) yang antara lain menyatakan bahwa organisasi-organisasi 
        internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai 
        pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak;

    b.  ABC pernah menanyakan tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi 
        Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban
        Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan telah dijawab dengan
        Surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor S-69/PJ.1023/1996 tanggal 1 Maret
        1996 perihal Bukan Subjek Pajak Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 611/KMK.04/1994 
        yang menyatakan bahwa ABC tetap berkewajiban sebagai Wajib Pemotong PPh Pasal 21/26 
        atas penghasilan karyawan dan expatriate;

    c.  ABC masih melaksanakan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan dari tenaga kerja 
        yang berkaitan dengan kegiatan program/proyek yang dilaksanakan, antara lain pegawai 
        tetap, tenaga lepas, dan tenaga asing yang diangkat langsung di Indonesia;

    d.  untuk menghindari kekeliruan di dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan, 
        Saudara mohon penjelasan tentang bagaimana seharusnya ABC melaksanakan peraturan 
        perpajakan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang 
        pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang 
        dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di 
        Indonesia;

    b.  Pasal 2 ayat (4) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah orang 
        pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
        (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

    c.  Pasal 3 huruf c dan huruf d, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        2 adalah:
        1)  organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan, dengan syarat:
            a)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
            b)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan 
                dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada  pemerintah yang dananya
                berasal dari iuran para anggota;
        2)  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
            menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
            dari Indonesia;

    d.  Pasal 21 ayat (2), tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, 
        penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah 
        badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 3.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang 
    Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak 
    Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, diatur bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan 
    ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, 
    dinyatakan tidak berlaku.

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tersebut diatur pula bahwa perwakilan 
    organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tercantum 
    dalam Lampiran Keputusan tersebut bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. ABC tidak 
    tercantum dalam lampiran yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang 
    Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf d, antara lain 
    diatur bahwa organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut 
    tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-
    undang Pajak Penghasilan atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan 
    atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan 
    yang dilakukannya. ABC tidak tercantum dalam lampiran yang tidak berkewajiban memotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan:
    a.  ABC tidak termasuk organisasi internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak 
        Penghasilan. Demikian halnya dengan pejabat ABC yang bukan warga negara Indonesia, 
        tidak termasuk yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC 
        dan pejabat asing ABC yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, 
        berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang 
        perpajakan Indonesia;

    b.  ABC juga tidak termasuk organisasi internasional yang tidak berkewajiban memotong Pajak 
        Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d. Oleh karena itu, apabila pejabat asing 
        tersebut berada di Indonesia:
        1)  lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
            bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat 
            untuk bertempat tinggal di Indonesia, ABC berkewajiban memotong Pajak 
            Penghasilan Pasal 21;
        2)  tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua 
            belas) bulan, ABC berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 26.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/44pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1