peraturan:sdp:44pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.312/2005 TENTANG KONSULTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut: a. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, khususnya pada Pasal 3 huruf c dan Pasal 21 ayat (2) yang antara lain menyatakan bahwa organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak; b. ABC pernah menanyakan tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dan telah dijawab dengan Surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor S-69/PJ.1023/1996 tanggal 1 Maret 1996 perihal Bukan Subjek Pajak Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 611/KMK.04/1994 yang menyatakan bahwa ABC tetap berkewajiban sebagai Wajib Pemotong PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan dan expatriate; c. ABC masih melaksanakan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan dari tenaga kerja yang berkaitan dengan kegiatan program/proyek yang dilaksanakan, antara lain pegawai tetap, tenaga lepas, dan tenaga asing yang diangkat langsung di Indonesia; d. untuk menghindari kekeliruan di dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan, Saudara mohon penjelasan tentang bagaimana seharusnya ABC melaksanakan peraturan perpajakan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. Pasal 2 ayat (4) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. Pasal 3 huruf c dan huruf d, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: 1) organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; 2) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; d. Pasal 21 ayat (2), tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, diatur bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tersebut diatur pula bahwa perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. ABC tidak tercantum dalam lampiran yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf d, antara lain diatur bahwa organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang- undang Pajak Penghasilan atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya. ABC tidak tercantum dalam lampiran yang tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan: a. ABC tidak termasuk organisasi internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Demikian halnya dengan pejabat ABC yang bukan warga negara Indonesia, tidak termasuk yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC dan pejabat asing ABC yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan Indonesia; b. ABC juga tidak termasuk organisasi internasional yang tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d. Oleh karena itu, apabila pejabat asing tersebut berada di Indonesia: 1) lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, ABC berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21; 2) tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, ABC berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 26. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/44pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1