User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:449pj.741990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.74/1990

                            TENTANG

            PEMBETULAN DENGAN KP PPh 27 DAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 1990 No. S-580/WPJ.06/BD.03/1990, perihal mohon 
penjelasan atas Surat Kakanwil VI tanggal 10 Maret 1990 No. S-227/WPJ.06/BD.03/1990 dengan ini dijelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Proses penyelesaian pembetulan dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak 
    benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 
    tahun 1983 tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. 
    KEP-808/PJ.2/86 tanggal 10 Juli 1986 dengan penyesuaian sebagai berikut :
    1.1.    Kepala Kantor Wilayah X DJP harus dibaca Kepala kantor Wilayah VI DJP.
    1.2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya, tetap seperti ketentuan 
        semula.
    1.3.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B, ditiadakan.

2.  Pada dasarnya surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan tidak dapat ditarik kembali dengan 
    alasan apapun.

    Jadi sebagaimana halnya dengan surat keputusan dalam rangka penyelesaian surat keberatan, surat 
    keputusan yang berkaitan dengan Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 tahun 
    1983 tidak menyebabkan surat ketetapan pajak yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

    Hal ini berarti adanya KP PPh 27 hanya mengakibatkan suatu penyesuaian dalam jumlah pajak yang 
    terhutang, sedang tanggal penerbitan dan pelunasan terakhir yang ditetapkan dalam surat ketetapan 
    pajak tetap berlaku.

3.  Adanya keputusan dalam KP PPh 27 tidak mengurangi hak wajib pajak untuk mengajukan surat 
    keberatan menurut ketentuan dalam Pasal 25 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983.

4.  Sesuai dengan penjelasan pada butir 2 diatas, tindakan penagihan dilakukan dengan berpatokan pada 
    tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang bersangkutan.

5.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983,
    penagihan atas pajak yang sudah daluwarsa tidak dapat dilakukan secara paksa, akan tetapi apabila 
    Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara sukarela, pembayaran itu tetap sah dalam arti tidak 
    dapat diminta kembali.

    Oleh karena penagihan pajak hanya dapat dilakukan secara persuasif, pemindah bukuan suatu 
    kelebihan pembayaran pajak untuk pelunasan tunggakan pajak yang sudah daluwarsa hak 
    penagihannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/449pj.741990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1