peraturan:sdp:449pj.741990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 449/PJ.74/1990 TENTANG PEMBETULAN DENGAN KP PPh 27 DAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 1990 No. S-580/WPJ.06/BD.03/1990, perihal mohon penjelasan atas Surat Kakanwil VI tanggal 10 Maret 1990 No. S-227/WPJ.06/BD.03/1990 dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Proses penyelesaian pembetulan dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 tahun 1983 tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-808/PJ.2/86 tanggal 10 Juli 1986 dengan penyesuaian sebagai berikut : 1.1. Kepala Kantor Wilayah X DJP harus dibaca Kepala kantor Wilayah VI DJP. 1.2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya, tetap seperti ketentuan semula. 1.3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B, ditiadakan. 2. Pada dasarnya surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Jadi sebagaimana halnya dengan surat keputusan dalam rangka penyelesaian surat keberatan, surat keputusan yang berkaitan dengan Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 tahun 1983 tidak menyebabkan surat ketetapan pajak yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Hal ini berarti adanya KP PPh 27 hanya mengakibatkan suatu penyesuaian dalam jumlah pajak yang terhutang, sedang tanggal penerbitan dan pelunasan terakhir yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak tetap berlaku. 3. Adanya keputusan dalam KP PPh 27 tidak mengurangi hak wajib pajak untuk mengajukan surat keberatan menurut ketentuan dalam Pasal 25 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983. 4. Sesuai dengan penjelasan pada butir 2 diatas, tindakan penagihan dilakukan dengan berpatokan pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang bersangkutan. 5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983, penagihan atas pajak yang sudah daluwarsa tidak dapat dilakukan secara paksa, akan tetapi apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran secara sukarela, pembayaran itu tetap sah dalam arti tidak dapat diminta kembali. Oleh karena penagihan pajak hanya dapat dilakukan secara persuasif, pemindah bukuan suatu kelebihan pembayaran pajak untuk pelunasan tunggakan pajak yang sudah daluwarsa hak penagihannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/449pj.741990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1