peraturan:sdp:449pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 449/PJ.53/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KEGIATAN JASA KONSTRUKSI MELALUI HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX tanggal XXX hal Rekomendasi Pembebasan PPN Atas Kegiatan Jasa Konstruksi Melalui Hibah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. ABC adalah suatu lembaga non pemerintah yang sedang menjalankan proyek "Upgrading Health Structures" akan melaksanakan pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu yang dananya dibiayai dengan hibah dari DEF. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudari mengajukan permintaan agar atas Pembangunan Puskesmas dan rumah dokter diberikan pembebasan PPN. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf a dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Nilai mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk pembangunan pusat jajanan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Dafar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. c. Pasal 1 huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (STP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. e. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. f. Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". g. Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. h. Pasal 8 ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu tidak dipungut sepanjang : - BKP dan JKP diserahkan oleh Kontraktor Utama; - pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu merupakan Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a, dan - pembangunan tersebut seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. b. Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut" atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM. c. Akan tetapi atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan pembangunan kembali 5 (lima) unit Puskesmas Pembantu (Pustu) dan 1 (satu) unit rumah dokter di Kabupaten Simeuleu tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PKP adalah Pajak Masukan bagi Kontraktor Utama yang dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam.
peraturan/sdp/449pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1