User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:449pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.51/2001

                             TENTANG

           PENGENAAN PPN 10% ATAS PRODUKSI TANDAN BUAH SEGAR (TBS),
            KARET, PUCUK DAUN TEH UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 14 Maret 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan tanggapan dan dikemukakan 
    bahwa :     
        a.      Dengan menunjuk Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Saudara beranggapan bahwa atas
        pembelian produksi Tandan Buah Segar (TBS), karet, dan pucuk daun teh dari petani plasma
        yang dilakukan oleh PTP N VI (Persero) di lapangan terutang PPN.     
        b.      PTP N VI (Persero) selaku wajib pungut pajak memiliki beberapa unit-unit kerja (kebun-kebun) 
        dan pelaporan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan dimana unit kerja tersebut 
        berada.     
        c.      Saudara memohon diberikan penegasan/kepastian hukum apakah pembelian TBS, karet, dan 
        pucuk daun teh dikenakan dan dipungut PPN 10%.

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik
    langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang 
    yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.    

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :    
        a.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :    
                1.      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;    
                2.      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau    
                3.      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.    
        b.      Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu seperti dikeringkan, 
        dibekukan dan dicuci, yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    
        c.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.    

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan 
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
    Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, maka dengan ini kami tegaskan bahwa :    
        a.      Atas penyerahan barang hasil pertanian berupa TBS, Karet, dan Pucuk daun teh yang 
        dilakukan oleh petani plasma sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 3 huruf c di atas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    
        b.      Atas penyerahan TBS, karet, dan pucuk daun teh yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak 
        tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.    

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Padang
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bukit Tinggi
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo
6.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jambi
peraturan/sdp/449pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1