User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:449pj.3422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.342/2006

                             TENTANG

                   DRAFT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF INDONESIA
        AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK ON TECHNICAL COOPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan undangan rapat Nomor : xxx tanggal xxx perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama 
ini kami sampaikan tanggapan tertulis terhadap usulan dalam draft persetujuan Denmark sebagai berikut :

1.  Pada rapat pembahasan sebelumnya telah kami sampaikan secara lisan usulan yang berkaitan dengan 
    perpajakan sebagaimanatercantum dalam Article IV Executing Agencies draft Persetujuan tersebut :
    "The Government of Indonesia shall exempt the Executing Agencies from taxes and custom duties in 
    accordance with the applicable tax, laws and regulations of the Republic of Indonesia."

2.  Selanjutnya Pihak Denmark mengusulkan perubahan dalam Article IV Draft Persetujuan tersebut 
    menjadi :
    a)  .........
        b)  exempt them from income tax or any other direct tax or charge in respect of any emoluments
        paid to them from funds or resources outside Indonesia for their services within Indonesia 
        under this Agreement;
        c)  Exempt them from duty to submit to the Indonesian authorities any tax or financial 
        declarations required from private persons or corporations in respect of the income earned 
        under this agreement;
        d)  ........

3.  Menanggapi hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur 
    ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan butir 2 huruf b), karenanya ketentuan yang mengatur 
    perpajakan harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. 

4.  Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan perubahan dalam draft usulan pihak Denmark pada 
    Article IV Excuting Agencies menjadi :
        b)  exempt them from income tax or any other direct tax or charge in respect of any emoluments
        paid to them from funds or resources outside Indonesia for their services within Indonesia 
        under this Agreement, however such exemption shall in accordance wtih the applicable tax 
        laws and regulations of the Republic of Indonesia.
        c)  Deleted.

Demikian disampaikan, dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.




Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/449pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1