peraturan:sdp:449pj.3422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 449/PJ.342/2006 TENTANG DRAFT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK ON TECHNICAL COOPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan undangan rapat Nomor : xxx tanggal xxx perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan tanggapan tertulis terhadap usulan dalam draft persetujuan Denmark sebagai berikut : 1. Pada rapat pembahasan sebelumnya telah kami sampaikan secara lisan usulan yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimanatercantum dalam Article IV Executing Agencies draft Persetujuan tersebut : "The Government of Indonesia shall exempt the Executing Agencies from taxes and custom duties in accordance with the applicable tax, laws and regulations of the Republic of Indonesia." 2. Selanjutnya Pihak Denmark mengusulkan perubahan dalam Article IV Draft Persetujuan tersebut menjadi : a) ......... b) exempt them from income tax or any other direct tax or charge in respect of any emoluments paid to them from funds or resources outside Indonesia for their services within Indonesia under this Agreement; c) Exempt them from duty to submit to the Indonesian authorities any tax or financial declarations required from private persons or corporations in respect of the income earned under this agreement; d) ........ 3. Menanggapi hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa ketentuan perpajakan telah mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan butir 2 huruf b), karenanya ketentuan yang mengatur perpajakan harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. 4. Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan perubahan dalam draft usulan pihak Denmark pada Article IV Excuting Agencies menjadi : b) exempt them from income tax or any other direct tax or charge in respect of any emoluments paid to them from funds or resources outside Indonesia for their services within Indonesia under this Agreement, however such exemption shall in accordance wtih the applicable tax laws and regulations of the Republic of Indonesia. c) Deleted. Demikian disampaikan, dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih. Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247
peraturan/sdp/449pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1