User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:449pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 449/PJ.32/1989

                            TENTANG

                      PPN ATAS GARAM BERYODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : 149 tanggal 2 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini dijelaskan bahwa dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada ketentuan yang mengatur pembebasan 
Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pembelinya, 
sehingga tidak ada kewenangan pada kami untuk dapat memberikan persetujuan pembebasan Pajak 
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh perusahaan Saudara. Dengan demikian maka 
permohonan Saudara untuk memperoleh persetujuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
garam beryodium yang Saudara produksi tidak dapat dipenuhi dan atas penyerahan garam beryodium 
tersebut tetap terutang PPN. Berlebihan kiranya kami tambahkan bahwa penggunaan garam beryodium adalah 
tidak termasuk dalam pengertian jasa pelayanan dan perawatan kesehatan yang dikecualikan dari pengenaan 
PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ke 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
1988.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.    

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/449pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1