peraturan:sdp:449pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 449/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS GARAM BERYODIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : 149 tanggal 2 Maret 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada ketentuan yang mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pembelinya, sehingga tidak ada kewenangan pada kami untuk dapat memberikan persetujuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh perusahaan Saudara. Dengan demikian maka permohonan Saudara untuk memperoleh persetujuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan garam beryodium yang Saudara produksi tidak dapat dipenuhi dan atas penyerahan garam beryodium tersebut tetap terutang PPN. Berlebihan kiranya kami tambahkan bahwa penggunaan garam beryodium adalah tidak termasuk dalam pengertian jasa pelayanan dan perawatan kesehatan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ke 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/449pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1