User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:448pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 448/PJ.42/2003

                            TENTANG

                       PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Juni 2003 perihal Permohonan Penjelasan, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai penyerahan daftar nama debitur dan 
    jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri, sebagai salah satu syarat penghapusan piutang 
    tak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 
    tanggal 27 Pebruari 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999 tanggal 
    25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. 
    Apabila terdapat beberapa debitur dengan wilayah hukum yang berbeda-beda, apakah penyerahan 
    nama dan jumlah piutangnya harus dilakukan di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi 
    kedudukan salah satu debitur saja sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Undang-undang Hukum Acara 
    Perdata mengenai domisili tergugat, yang menyebutkan bahwa penggugat dapat memilih Pengadilan 
    Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah satu dari tergugat.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk 
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain piutang yang nyata-nyata 
    tidak dapat ditagih, dengan syarat:
    1)  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2)  telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang 
        dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
        pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3)  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4)  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak.
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 
    tentang Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dipungut ditagih, antara lain diatur hal-hal 
    sebagai berikut:

    Pasal 1 huruf b dan d
    Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan 
    piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat antara lain telah 
    diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang 
    Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang 
    (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan dan Wajib 
    Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
    Jenderal Pajak.

    Pasal 2 ayat (1) dan (3)
    Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang 
    memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada Badan Urusan Piutang 
    dan Lelang Negara (BUPLN). Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya 
    dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.

    Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4)
    Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, 
    bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan 
    (sebagai lampiran). Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi 
    mengenai debitur, yaitu : nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang 
    nyata-nyata tidak dapat ditagih. Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-    
    masing debitur apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.

    Pasal 6
    Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 5 ayat (1) harus disertai pula dengan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya 
    ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau fotokopi perjanjian 
    restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam 
    penerbitan umum atau khusus.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Yang harus diserahkan ke pengadilan negeri adalah perkaranya, bukan daftar nominatif 
        debiturnya, agar dilakukan proses hukum di pengadilan sesuai ketentuan Undang-undang 
        Perdata;
    b.  Adapun daftar nominatif debitur harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib 
        Pajak kreditur terdaftar dengan dilampiri fotokopi bukti penyerahan perkara ke pengadilan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/448pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1