User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:447pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 447/PJ.52/2005

                            TENTANG

                    REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-111/WPJ.19/2005 tanggal 18 April 2005 perihal Penegasan 
SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005, 
    Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Bahwa PKP yang dikukuhkan di Kanwil DJP WP Besar sebagian besar adalah PKP yang aktif, 
        sehingga menurut hemat Saudara penelitian lapangan dengan tujuan untuk registrasi ulang 
        PKP terhadap PKP tersebut tidak perlu dilakukan dan Saudara akan melakukan penelitian 
        terhadap PKP yang tidak aktif saja. 
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah tindakan yang Saudara 
        ambil bisa dibenarkan atau tidak. 

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi 
    Ulang Pengusaha Kena Pajak, dapat kami jelaska hal-hal sebagai berikut :  
    a.  Registrasi ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerbitan 
        administrasi dan pegawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak serta dalam rangka persiapan 
        penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Registrasi ulang 
        bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan pengukuhan PKP yang sudah tidak 
        efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan dan untuk mengetahui data-data terbaru untuk 
        keperluan up-dating data; 
    b.  Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah 
        menggariskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh setiap Kanwil dan KPP yang 
        hasilnya baerupa laporan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran tersebut; 
    c.  Angka1 huruf a Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        agar melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor 
        Pelayanan masing-masing, termasuk kategori Non-Efektif sesuai dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990. 

3.  Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :  
    a.  Pada dasarnya penelitian lapangan dilakukan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di 
        lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang tercakup dalam wilayah Saudara untuk up-dating 
        data PKP. 
    b.  Namun demikian dalam hal Kanwil Wajib Pajak Besar, dengan pertimbangan kondisi Wajib 
        Pajak dan administrasi yang baik, akan melaksanakan program registrasi ulang dengan cara 
        lain, diminta agar data yang diperoleh tetap dilaporkan ke Kantor Pusat sesuai yang telah 
        ditentukan. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,   

ttd.

A. Sjafruddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/447pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1