peraturan:sdp:447pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 447/PJ.52/2005 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-111/WPJ.19/2005 tanggal 18 April 2005 perihal Penegasan SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa PKP yang dikukuhkan di Kanwil DJP WP Besar sebagian besar adalah PKP yang aktif, sehingga menurut hemat Saudara penelitian lapangan dengan tujuan untuk registrasi ulang PKP terhadap PKP tersebut tidak perlu dilakukan dan Saudara akan melakukan penelitian terhadap PKP yang tidak aktif saja. b. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah tindakan yang Saudara ambil bisa dibenarkan atau tidak. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, dapat kami jelaska hal-hal sebagai berikut : a. Registrasi ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerbitan administrasi dan pegawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Registrasi ulang bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan pengukuhan PKP yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan dan untuk mengetahui data-data terbaru untuk keperluan up-dating data; b. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah menggariskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh setiap Kanwil dan KPP yang hasilnya baerupa laporan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran tersebut; c. Angka1 huruf a Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan masing-masing, termasuk kategori Non-Efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990. 3. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pada dasarnya penelitian lapangan dilakukan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang tercakup dalam wilayah Saudara untuk up-dating data PKP. b. Namun demikian dalam hal Kanwil Wajib Pajak Besar, dengan pertimbangan kondisi Wajib Pajak dan administrasi yang baik, akan melaksanakan program registrasi ulang dengan cara lain, diminta agar data yang diperoleh tetap dilaporkan ke Kantor Pusat sesuai yang telah ditentukan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjafruddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/447pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1