User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:447pj.3232005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 447/PJ.323/2005

                            TENTANG

       PEMBETULAN SPM PPN OLEH WAJIB PAJAK YANG TELAH DIPERIKSA DAN DITERBITKAN SKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 hal sebagaimana disebutkan pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
        a.      Sejak bulan Juni 2002 Supplier Saudara telah salah mencetak NPWP sehingga terjadi 
        kekeliruan penulisan NPWP dalam pembuatan Faktur Pajak Standar.
        b.      Saudara telah menghubungi pihak supplier untuk merubah NPWP di Faktur Pajak Standar 
        dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti sesuai ketentuan KEP-549/PJ/2000.
        c.      Untuk Tahun Pajak 2002 pihak supplier Saudara telah diperiksa dan diterbitkan SKP sehingga 
        tidak memungkinkan melakukan perubahan pada pelaporan pajaknya.
        d.      Untuk Tahun Pajak 2002 perusahaan Saudara juga telah dilakukan pemeriksaan dan atas 
        Faktur Pajak Masukan yang salah tulis NPWP tersebut dikoreksi oleh fiskus.
        e.      Saudara meminta penegasan apakah Wajib Pajak yang sudah diperiksa dan telah diterbitkan 
        skp tidak dapat melakukan pembetulan pelaporan SPM PPN sebagai akibat penggantian Faktur 
        Pajak.

2.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain 
    mengatur :
        a.      Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
        Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam 
        jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
        Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
        b.      Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang 
        pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 
        sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat 
        penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena 
        pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

3.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur :
        a.      Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.
        b.      Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah 
        dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
        luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau 
        impor Barang Kena Pajak.
        c.      Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.
        d.      Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana 
        diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        13 ayat (5).
        e.      Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
        f.      Pasal 13 ayat (5) huruf b, Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat 
        nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
        Kena Pajak.

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar antara 
    lain mengatur :
        a.      Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian
        atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
        2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat 
        menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam 
        Lampiran III huruf A Keputusan ini.
        b.      Pasal 8, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
        ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak 
        Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

5.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2, 3, dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa berhubung perusahaan Saudara telah dilakukan pemeriksaan 
    dan telah diterbitkan skp, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat 
    dilakukan, selanjutnya atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut dapat Saudara biayakan ke 
    tahun berikutnya sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tersebut belum dilakukan 
    pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/447pj.3232005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1