peraturan:sdp:447pj.3232005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 447/PJ.323/2005 TENTANG PEMBETULAN SPM PPN OLEH WAJIB PAJAK YANG TELAH DIPERIKSA DAN DITERBITKAN SKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 hal sebagaimana disebutkan pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Sejak bulan Juni 2002 Supplier Saudara telah salah mencetak NPWP sehingga terjadi kekeliruan penulisan NPWP dalam pembuatan Faktur Pajak Standar. b. Saudara telah menghubungi pihak supplier untuk merubah NPWP di Faktur Pajak Standar dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti sesuai ketentuan KEP-549/PJ/2000. c. Untuk Tahun Pajak 2002 pihak supplier Saudara telah diperiksa dan diterbitkan SKP sehingga tidak memungkinkan melakukan perubahan pada pelaporan pajaknya. d. Untuk Tahun Pajak 2002 perusahaan Saudara juga telah dilakukan pemeriksaan dan atas Faktur Pajak Masukan yang salah tulis NPWP tersebut dikoreksi oleh fiskus. e. Saudara meminta penegasan apakah Wajib Pajak yang sudah diperiksa dan telah diterbitkan skp tidak dapat melakukan pembetulan pelaporan SPM PPN sebagai akibat penggantian Faktur Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 8 ayat (1), Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. b. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. d. Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). e. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. f. Pasal 13 ayat (5) huruf b, Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar antara lain mengatur : a. Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. b. Pasal 8, penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2, 3, dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa berhubung perusahaan Saudara telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan skp, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dilakukan, selanjutnya atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut dapat Saudara biayakan ke tahun berikutnya sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/447pj.3232005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1