peraturan:sdp:446pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 446/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2001 perihal Permohonan Penegasan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Dalam tahun 2000 sebagian penghasilan PT. ABC diperoleh dari proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri; b. Saudara mohon penegasan tentang cara penghitungan pajak terutang dalam hal terdapat kompensasi kerugian dan tidak terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa: a. Pasal 4 ayat (2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. b. Pasal 6 ayat (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. c. Pasal 16 ayat (1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah (Berlaku dari tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan tanggal 23 Juni 2000). 5. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Berlaku dari tanggal 23 Juni 2000 sampai dengan tanggal 18 Mei 2001) 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Apabila PT. ABC adalah kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, yang kontrak pekerjaannya ditandatangani: 1) Sebelum tanggal 23 Juni 2000, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh pemerintah hingga kontrak pekerjaan selesai; 2) Pada dan antara tanggal 23 Juni 2000 sampai tanggal 18 Mei 2001, Pajak Penghasilan yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah. b. Dalam hal proyek Pemerintah tersebut di biayai dengan dana hibah luar negeri, Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama dan lapisan kedua (berlaku untuk kontrak pekerjaan yang ditandatangani pada dan antara tanggal 23 Juni 1998 sampai dengan tanggal 23 Juni 2000) ditanggung oleh Pemerintah; c. Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang baik yang tidak ditanggung oleh Pemerintah maupun yang ditanggung oleh Pemerintah, karena mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan (atau ketentuan khusus Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan tertentu); d. Apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, yang sebagian pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dan sebagian lainnya harus dibayar sendiri, berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka perhitungan Pajak Penghasilan terutang harus digunggungkan dan besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah dihitung secara proporsional berdasarkan formula : jumlah penghasilan neto/PKP yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dibagi jumlah total penghasilan neto/PKP dikalikan jumlah total Pajak Penghasilan terutang; e. Namun apabila dalam menghitung penghasilan neto baik dari sumber penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah maupun penghasilan neto dari sumber penghasilan yang pajaknya harus dibayar sendiri, didapat kerugian dari salah satu atau beberapa sumber penghasilan tersebut, berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan dalam 5 (lima) tahun berikutnya akan tetapi harus dengan penghasilan neto dari sumber penghasilan yang perlakuan pajaknya sama. Misal : - kerugian fiskal dari sumber penghasilan pajaknya ditanggung oleh Pemerintah harus dikompensasikan dengan penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah; - kerugian fiskal dari sumber penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum harus dikompensasikan dengan penghasilan neto dari sumber penghasilan yang juga dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum. Perlakuan kompensasi kerugian tersebut sejalan dengan perlakuan yang berlaku untuk kerugian fiskal dari penghasilan luar negeri (kompensasi dengan penghasilan luar negeri), penghasilan yang dikenakan PPh final (kerugian tidak diakui), dan penghasilan yang bukan Objek Pajak (kerugian tidak diakui); f. Apabila suatu proyek Pemerintah dananya sebagian dibiayai dengan pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri (PPh ditanggung oleh Pemerintah) dan sebagian lainnya dibiayai dengan APBN/APBD (PPh tidak ditanggung oleh Pemerintah), maka sebelum menghitung besarnya bagian Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai formula tersebut pada huruf d, terlebih dahulu harus dihitung besarnya penghasilan neto/PKP yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah secara proporsional berdasarkan formula : jumlah dana pinjaman luar negeri/hibah dibagi jumlah total dana proyek dikalikan jumlah total penghasilan neto/PKP proyek pemerintah tersebut (lihat juga Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan). Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/446pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1