peraturan:sdp:446pj.342006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 446/PJ.34/2006 TENTANG PENERAPAN SAAT BERLAKUNYA SE-04/PJ.34/2005 TANGGAL 7 JULI 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal penerapan saat berlakunya SE-04/PJ.34/2005 yang terbit pada tanggal 7 Juli 2005, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Penerapan SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 terhadap transaksi-transaksi yang terjadi sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-03/PJ.101/1996 telah menetapkan bahwa yang menjadi syarat untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap transaksi dengan pihak luar negeri adalah Surat Keterangan Domisili (SKD). Sehingga untuk transaksi sebelum SE-04/PJ.34/2005 diterbitkan peraturan yang harus menjadi acuan adalah SE-03/PJ.101/1996 yaitu dengan mendapatkan Surat Keterangan Domisili. b. Pemberlakuan SE-04/PJ.34/2005 terhadap transaksi-transaksi yang terjadi sebelum penrebitan surat edaran tersebut mengindikasikan bahwa DJP dapat semena-mena mengubah peraturan yang telah berlaku yang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor karena memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. c. SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tidak mencantumkan saat mulai berlakunya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda baik dari kalangan pengusaha maupun petugas pajak. d. Dimohon agar Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pemberlakuan surat edaran dimaksud sejak saat diterbitkan dan ditandatangani. 2. Dengan ini diberikan penegasan bahwa saat mulai berlakunya SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya adalah sejak diterbitkannya surat edaran dimaksud yaitu tanggal 7 Juli 2005. Demikian kami sampaikan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/sdp/446pj.342006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1