User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:446pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 446/PJ.313/2005

                            TENTANG

                         BEBAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa ABC adalah lembaga sosial yang menangani anak yang 
    menyandang masalah sosial dan lembaga yang bersifat nirlaba dan sumber dananya adalah dari 
    Pemerintah, donatur serta masyarakat luas dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Oleh karena itu 
    Saudara mohon agar lembaga yang Saudara pimpin bebas dari pajak.

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa :
        a.      Pasal 2 ayat (1), yang menjadi Subjek Pajak adalah :
                a.      1)      orang pribadi;
                    2)      warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang 
                berhak;
            b.      badan;
                c.      bentuk usaha tetap
                    Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa unit tertentu dari badan 
            pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, 
            yaitu :
                    1)      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                    2)      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
                    3)      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat
                atau Daerah; dan
                    4)      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

    b.      Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

        Dalam penjelasannya disebutkan bahwa undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas 
        penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang 
        dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. 
        Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan 
        dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik 
        mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang 
        diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

3.      Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
        a.      ABC adalah Subjek Pajak karena tidak memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak;
        b.      ABC tetap wajib melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan 
        yang berlaku walaupun lembaga ini bersifat nirlaba;
        c.      Dengan demikian, permohonan Saudara agar ABC dibebaskan dari pengenaan pajak tidak 
        dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/446pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1