peraturan:sdp:446pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 446/PJ.313/2005 TENTANG BEBAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa ABC adalah lembaga sosial yang menangani anak yang menyandang masalah sosial dan lembaga yang bersifat nirlaba dan sumber dananya adalah dari Pemerintah, donatur serta masyarakat luas dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Oleh karena itu Saudara mohon agar lembaga yang Saudara pimpin bebas dari pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (1), yang menjadi Subjek Pajak adalah : a. 1) orang pribadi; 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; b. badan; c. bentuk usaha tetap Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu : 1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. ABC adalah Subjek Pajak karena tidak memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak; b. ABC tetap wajib melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku walaupun lembaga ini bersifat nirlaba; c. Dengan demikian, permohonan Saudara agar ABC dibebaskan dari pengenaan pajak tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/446pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1