User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:445pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 445/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

           PETUNJUK TENTANG PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS MINI BUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Pengurus Koperasi Wahana Kalpika No. XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal 
tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Tata cara pemungutan serta pengembalian PPn BM atas penyerahan Mini Bus telah diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 yang petunjuk 
    pelaksanaannya telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.3/1988 
    tanggal 28 Maret 1988 (Seri PPN-112).

2.  Yang dimaksud dengan Mini Bus adalah semua kendaraan bermotor niaga kategori I yaitu kendaraan 
    bermotor niaga dengan berat kotor sampai dengan 2,5 ton.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pembeli Mini bus dapat 
    mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar sepanjang memenuhi syarat 
    sebagai berikut :
    3.1.    Mini Bus tersebut digunakan untuk angkutan penumpang umum sesuai dengan izin pihak 
        Kepolisian RI/DLLAJR, atau apabila kapasitasnya lebih dari 10 orang;
    3.2.    Pengajuan permohonan restitusi PPn BM dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan terhitung 
        sejak saat pembelian tanggal dikeluarkannya Faktur Kendaraan Bermotor untuk pendaftaran 
        ke Kepolisian RI oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil;
    3.3.    Surat permohonan dilampiri dengan :
        a.  Foto copy BPKB dan STNK Mini Bus yang bersangkutan.
            Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, foto copy ini supaya dicocokkan 
            dengan BPKB dan STNK yang asli;
        b.  Bukti Pungutan PPn BM yang dikeluarkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.
    3.4.    Dalam hal mobil dibeli oleh Koperasi atas nama anggota, supaya dilampiri Surat Kuasa Khusus 
        dengan bermeterai Rp.1.000,- dari anggota koperasi yang bersangkutan.

Untuk jelasnya foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tanggal 
29 Pebruari 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.3/1988 tanggal 28 Maret 1988 
bersama ini dilampirkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/445pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1