peraturan:sdp:445pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 445/PJ.5.1/1991 TENTANG PETUNJUK TENTANG PEMBERIAN RESTITUSI PPn BM ATAS MINI BUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Pengurus Koperasi Wahana Kalpika No. XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tata cara pemungutan serta pengembalian PPn BM atas penyerahan Mini Bus telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 yang petunjuk pelaksanaannya telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.3/1988 tanggal 28 Maret 1988 (Seri PPN-112). 2. Yang dimaksud dengan Mini Bus adalah semua kendaraan bermotor niaga kategori I yaitu kendaraan bermotor niaga dengan berat kotor sampai dengan 2,5 ton. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pembeli Mini bus dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut : 3.1. Mini Bus tersebut digunakan untuk angkutan penumpang umum sesuai dengan izin pihak Kepolisian RI/DLLAJR, atau apabila kapasitasnya lebih dari 10 orang; 3.2. Pengajuan permohonan restitusi PPn BM dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak saat pembelian tanggal dikeluarkannya Faktur Kendaraan Bermotor untuk pendaftaran ke Kepolisian RI oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil; 3.3. Surat permohonan dilampiri dengan : a. Foto copy BPKB dan STNK Mini Bus yang bersangkutan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, foto copy ini supaya dicocokkan dengan BPKB dan STNK yang asli; b. Bukti Pungutan PPn BM yang dikeluarkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil. 3.4. Dalam hal mobil dibeli oleh Koperasi atas nama anggota, supaya dilampiri Surat Kuasa Khusus dengan bermeterai Rp.1.000,- dari anggota koperasi yang bersangkutan. Untuk jelasnya foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.3/1988 tanggal 28 Maret 1988 bersama ini dilampirkan. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/445pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1