User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:444pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 444/PJ.53/2005

                            TENTANG

       PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BKP UNTUK DIOLAH DAN DIEKSPOR KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah eksportir furniture/mebel.
        b.  BCA adalah salah satu pembeli atau customer yang sangat potensial untuk tujuan ekspor di 
        Amerika.
        c.  Beberapa furniture/mebel yang diproduksi oleh PT ABC menggunakan bahan kain/tekstil 
        untuk cover/lapisan luar jok kursi yang dikirim langsung oleh BCA. Bahan kain dari BCA 
        tersebut tidak diproduksi di Indonesia dan PT ABC tidak menjual bahan kain tersebut di 
        Indonesia. Semua biaya pengiriman, biaya pengeluaran bahan kain/tekstil tersebut di airport/
        Bea Cukai menjadi beban BCA.
        d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah ada kebijakan khusus 
        dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengiriman bahan dari pembeli luar 
        negeri ke Indonesia (PT ABC) untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan Bea Masuk 
        dan PPN, jika bahan tersebut dipakai sebagai salah satu bahan pembuat furniture/mebel yang 
        akan diekspor ke negara asal.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain disebutkan :
    a.  Pasal 4
        1). Huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        2). Huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
    b.  Pasal 16B
        1). Ayat (1) huruf a, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya atau dibebaskan dari pengenaan untuk kegiatan di kawasan tertentu atau 
            tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2). Ayat (1) huruf c, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya atau dibebaskan dari pengenaan untuk impor Barang Pajak Tertentu;
        3). Ayat (2), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
            dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak 
            Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;
        4). Ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
            dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Berstatus Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan 
    Berikat (KB), antara lain menyatakan :
    a.      Pasal 1 ayat (2), bahwa Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-
        batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus 
        di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari 
        dalam daerah pabean Indonesia Lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai 
        dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, 
        ekspor atau reekspor;
    b.      Pasal 2, bahwa atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke 
        dalam EPTE/KB diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah;
    c.      Pasal 3 ayat (2), bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean 
        Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di 
                Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan terhadap barang 
                yang diekspor.

4.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, 
    dinyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1;
        1). angka 1, bahwa Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan 
            dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri 
            pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, 
            pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal 
            impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya, yang 
            hasilnya terutama untuk tujuan eksporji;
        2). Angka 3, bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau 
            koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) 
        serta pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap 
        Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 14
        1). huruf c, bahwa atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan 
            penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 
            Impor;
        2). huruf d, bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) 
            ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
        3). huruf e, bahwa atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk 
            diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan 
    Ekspor dan pengawasannya, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
        1)  angka 3, bahwa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian 
            pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan 
            PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau 
            dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
        2)  angka 4, bahwa Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai 
            atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang 
            lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
        3)  angka 5, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas 
            impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain 
            dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut 
            dibebaskan dari pengenaan BM.
                4)  angka 6, bahwa Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah 
            dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada 
            barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
        5)  angka 13, bahwa Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang 
            mengimpor barang dan/atau bahan, mengolah, merakit atau memasang pada barang 
            lainnya dan mengekspor sendiri hasil produksinya atau menyerahkan hasil 
            produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit/dipasang pada barang lain.

    b.  Pasal 2
        1)  ayat (1), bahwa Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, 
            atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat 
            diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
        2)  Ayat (3), bahwa Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor 
            yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan 
            Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

    c.  Pasal 3, bahwa Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak 
        dipungut sebagaimana dimaksud dalam antara lain Pasal 2 ayat (1) dan (3) dilaksanakan oleh 
        Kepala Kantor Wilayah (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan 
        melayani KITE) atas nama Menteri Keuangan.

    d.  Pasal 5, bahwa Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan PPN dan PPnBM tidak dipungut 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut :
        1)  Dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor 
            hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan 
            Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain;
        2)  Perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan 
            melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan 
            hasil produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke 
            dalam DPIL.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa terdapat fasilitas PPN yang dapat Saudara 
    manfaatkan dalam kaitannya dengan kegiatan orientasi ekspor, yaitu fasilitas PPN dan PPnBM tidak 
    dipungut untuk kegiatan di Kawasan Berikat dan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, yang tata cara pelaksanaan dan pemberian 
    fasilitasnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/444pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1