User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:443pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 443/PJ.52/1994

                            TENTANG

                        TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 27 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam hal ekspor mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetapi di dalam PEB tidak 
    dapat dicantumkan nomor L/C pembuka Bank di luar negeri karena pembayaran dari pembeli luar 
    negeri melalui draf atau telegraf transfer (TT), maka ekspor tersebut harus dilaporkan dalam SPT 
    Masa PPN kolom Ekspor tanpa L/C dengan tidak diwajibkan melampirkan PEB.

2.  Pengiriman sample baju/kaos kepada pembeli luar negeri (walupun jumlahnya kurang dari 50 pcs) 
    yang penagihannya mempergunakan Debit Note dan dicatat dalam pembukuan sebagai penjualan/
    penghasilan, harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN kolom ekspor tanpa L/C, dengan tidak diwajibkan 
    melampirkan dokumen apa pun.

3.  Perlu kami tambahkan, apabila penyampaian SPT Masa PPN juga berfungsi sebagai permohonan 
    pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPN, maka dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam 
    SPT Masa PPN adalah :
    -   Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Ditjen. Bea dan Cukai;
    -   Bill of Lading (B/L);
    -   Dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Oleh karena permasalahan yang Saudara ajukan menyangkut Tata Cara Penghasilan dan 
    Penyampaian SPT Masa PPN, kami sarankan untuk yang akan datang agar pertanyaan mengenai hal 
    itu diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Penyuluhan Pajak yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/443pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1