peraturan:sdp:443pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 443/PJ.52/1994 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam hal ekspor mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetapi di dalam PEB tidak dapat dicantumkan nomor L/C pembuka Bank di luar negeri karena pembayaran dari pembeli luar negeri melalui draf atau telegraf transfer (TT), maka ekspor tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN kolom Ekspor tanpa L/C dengan tidak diwajibkan melampirkan PEB. 2. Pengiriman sample baju/kaos kepada pembeli luar negeri (walupun jumlahnya kurang dari 50 pcs) yang penagihannya mempergunakan Debit Note dan dicatat dalam pembukuan sebagai penjualan/ penghasilan, harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN kolom ekspor tanpa L/C, dengan tidak diwajibkan melampirkan dokumen apa pun. 3. Perlu kami tambahkan, apabila penyampaian SPT Masa PPN juga berfungsi sebagai permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPN, maka dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah : - Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Ditjen. Bea dan Cukai; - Bill of Lading (B/L); - Dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Oleh karena permasalahan yang Saudara ajukan menyangkut Tata Cara Penghasilan dan Penyampaian SPT Masa PPN, kami sarankan untuk yang akan datang agar pertanyaan mengenai hal itu diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/443pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1