User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:443pj.3312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 443/PJ.331/2003

                            TENTANG

                     USULAN STIMULUS PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 April 2003, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1.  Usulan penghapusan atau pengurangan beban BPHTB pada transaksi awal pembebasan tanah, dengan 
    alasan terjadi 2 (dua) kali pembayaran pajak atas bidang yang sama dan lahan baru pada tahap 
    pengembangan.

    Penjelasan :
    a.  Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
        Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 20 TAHUN 2000, diatur bahwa yang 
        menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Oleh karena itu 
        perolehan hak atas tanah pada transaksi awal dalam rangka pematangan tanah merupakan 
        objek pajak. Dengan demikian, usulan saudara agar perolehan tersebut dibebaskan dari 
        pengenaan BPHTB, tidak sesuai dengan UU BPHTB.

    b.  Dalam Pasal 4 UU BPHTB diatur bahwa yang menjadi subjek adalah orang pribadi atau badan 
        yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Oleh karena itu yang menjadi subjek 
        pajak atas perolehan tanah pada saat transaksi awal adalah pihak yang memperoleh tanah 
        dalam rangka pematangan tanah (pengembang), sedangkan subjek pajak atas perolehan 
        tanah dari pengembang kepada pembeli (end user) adalah pembeli. Dengan demikian dari 
        peristiwa tersebut tidak pernah terjadi pengenaan BPHTB sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana 
        Saudara maksudkan.

    c.  Wajib Pajak dalam kondisi tertentu yang ada hubungannya dengan objek pajak atau karena 
        sebab-sebab tertentu dapat diberikan pengurangan BPHTB sebagaimana diatur dengan 
        Keputusan Menkeu Nomor : 83/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan  
        Hak atas Tanah dan Bangunan.

2.  Pengecualian pemberlakuan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk realestat dan industrial estat atas 
    dasar NJKP tanah sebagai persediaan (tidak dimanfaatkan langsung) dari tarif 40% dikembalikan ke 
    20% untuk nilai persediaan di atas Rp 1 Milyar.

    Penjelasan:
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang pengenaannya didasarkan pada keadaan objek 
    pajak. Sehingga pengenaan atas objek pajak tersebut juga didasarkan pada keadaan sebenarnya 
    dari objek pajak dan bukan didasarkan kepada kemampuan ekonomis wajib pajak.

    Dengan demikian apabila pemberlakuan ketentuan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dilaksanakan secara 
    berbeda-beda diantara wajib pajak atas objek pajak yang mempunyai NJOP yang sama atau 
    sebanding sebagaimana telah dikategorikan tersendiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 
    2002 tentang Penetapan NJKP untuk Penghitungan PBB, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan 
    di antara wajib pajak. Namun demikian berkenaan dengan pengenaan PBB tersebut, kepada wajib 
    pajak dapat diberikan pengurangan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkeu Nomor : 
    362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB.

3.  Kenaikan NJOP baik dari kelas maupun nilai tanah agar tidak dilakukan setiap tahun.

    Penjelasan:
    Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan telah menetapkan Nilai Jual 
    Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 TAHUN 1994, yaitu menetapkan NJOP 
    yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, kecuali untuk daerah tertentu yang mengalami perkembangan 
    pembangunan yang mengakibatkan NJOP mengalami perubahan, maka ditetapkan tiap tahun.

4.  Peninjauan Kembali NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk mewujudkan 
    kondisi yang lebih adil.

    Penjelasan:
    Ketentuan mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTK) yang saat ini diatur 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 tentang Penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak 
    Tidak Kena Pajak yang diantaranya mengatur bahwa Menteri Keuangan menetapkan NPOTKP secara 
    regional setinggi-tingginya Rp 60.000.000,00 dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah dan 
    perkembangan perekonomian antar daerah/regional, menurut hemat kami lebih memberikan rasa 
    keadilan apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan NPOPTKP yang 
    berlaku secara nasional sebesar Rp 30.000.000,00.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menkeu 
    Nomor : 524/KMK.03/2001 yang masih mengacu pada Keputusan Menkimpraswil Nomor : 
    139/KPTS/M/2002 agar disesuaikan dengan Keputusan Menkimpraswil Nomor : 24/KPTS/M/2003.

    Penjelasan:
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta 
    Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 merupakan 
    peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan 
    atas penyerahan Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya dan penyerahan jasa pemborongan bangunan-bangunan tersebut.

    Mengingat di dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 24/KPTS/M/2003 
    istilah Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RS/RSS) telah diganti menjadi Rumah Sehat 
    Sederhana (Rs Sehat/RSH), maka sebelum merubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    248/KMK.03/2002, terlebih dahulu harus dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
    2000, untuk penyesuaian pengertian atas Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah 
    Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar. Selanjutnya perlu diinformasikan 
    bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah dimaksud pada saat ini sedang dalam proses 
    pembahasan di Sekretariat Kabinet.

6.  Peninjauan secara fleksibel atas beberapa tarif pajak untuk sementara waktu, yaitu:
    a.  Tarif PPN Tanah dari 10% dikembalikan menjadi 8%.
    b.  Tarif BPHTB dari 5% menjadi 3%.
    c.  Tarif PPh Final Sewa Properti dari 10% menjadi 6% atau 8%.
    d.  Tarif PPN BM dari 20% menjadi 10% atau 15%.

    Penjelasan:
    a.  -   Dalam Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) 
            sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
            2000, diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
        -   Dalam pasal 1 angka 18 UU PPN diatur bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, 
            termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena 
            penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang 
            dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam 
            Faktur Pajak.
        -   Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan UU PPN, maka pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah sama dengan penyerahan Barang Kena 
            Pajak lainnya, yaitu sebesar 10% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak secara umum 
            berdasarkan UU PPN.
    b.  Tarif BPHTB sebesar 5% telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
        Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 
        2000. Berkenaan besarnya tarif BPHTB tersebut diatur dengan UU BPHTB, karena itu apabila 
        dilakukan perubahan atas besarnya tarif tersebut maka juga harus diubah melalui perubahan 
        UU BPHTB.
    c.  Tarif PPh Final Sewa Properti sebesar 10% telah diatur dalam PP Nomor 29 TAHUN 1996 
        tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau 
        Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2002 yang merupakan 
        amanah dari Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Berkenaan besarnya tarif Pembayaran 
        PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diatur dengan Peraturan 
        Pemerintah, karena itu apabila dilakukan perubahan atas besarnya tarif tersebut maka harus 
        dilakukan dengan cara merubah Peraturan Pemerintah.
    d.  Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, townhouse dikenakan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 
        Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003. Tarif PPn BM atas hunian mewah sebesar 20% 
        tersebut pada saat ini masih dirasakan memenuhi asas keadilan, mengingat hunian mewah 
        tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk 
        menunjukkan status.

Berkenaan dengan usulan Saudara tentang besaran tarif, hal itu telah diatur sesuai dengan ketentuan 
sebagaimana disebutkan di atas. Namun demikian apabila di kemudian hari ada usulan perubahan peraturan 
perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku, maka usulan Saudara dapat disampaikan sebagai 
masukan untuk perubahan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/443pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1