User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:441pj.7521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 441/PJ.752/1998

                            TENTANG

              INVENTARISASI PETUGAS JURUSITA PAJAK DAN USUL PENDIDIKAN JURUSITA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka perencanaan dan pendayagunaan Jurusita Pajak, diminta 
Saudara melakukan inventarisasi petugas Jurusita Pajak yang ada di lingkungan kantor masing-masing, 
dengan melakukan tindakan sebagai berikut :
1.  Mengisi formulir (lampiran 1), dengan penjelasan hal-hal yang dianggap perlu.
2.  Apabila menurut Saudara mengisi formulir (lampiran 2) untuk pengusulan penambahan/pendidikan 
    Jurusita Pajak.

Isian formulir tersebut sudah diterima di Kantor Pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Maret 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/441pj.7521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1