peraturan:sdp:441pj.7521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.752/1998 TENTANG INVENTARISASI PETUGAS JURUSITA PAJAK DAN USUL PENDIDIKAN JURUSITA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka perencanaan dan pendayagunaan Jurusita Pajak, diminta Saudara melakukan inventarisasi petugas Jurusita Pajak yang ada di lingkungan kantor masing-masing, dengan melakukan tindakan sebagai berikut : 1. Mengisi formulir (lampiran 1), dengan penjelasan hal-hal yang dianggap perlu. 2. Apabila menurut Saudara mengisi formulir (lampiran 2) untuk pengusulan penambahan/pendidikan Jurusita Pajak. Isian formulir tersebut sudah diterima di Kantor Pusat, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Maret 1998. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/441pj.7521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1