peraturan:sdp:441pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.332/2005 TENTANG PENEGASAN TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 April 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi PT. ABC (Wajib Pajak) yang saat itu belum menjadi Perusahaan Terbuka, adalah KPP Madya Jakarta Pusat. b. Terhitung mulai tanggal 30 Nopember 2004, Wajib Pajak berubah status menjadi emiten dengan nama PT. ABC sehubungan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak oleh BAPEPAM. c. Dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, Saudara meminta penegasan mengenai tempat pendaftaran dan atau pelaporan usaha bagi PT. ABC. 2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diatur hal-hal antara lain: a. Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak : a. badan usaha milik negara b. penanaman modal asing c. bentuk usaha tetap dan orang asing d. perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; b. Pasal 2 Ayat (1) huruf j, bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara; c. Pasal 4 ayat (1), bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula. 3. Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, ditegaskan bahwa PT. ABC termasuk salah satu Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. ABC adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat. b. Namun dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak oleh BAPEPAM, status Wajib Pajak berubah menjadi emiten dengan nama PT. ABC, sehingga tempat pendaftaran dan pelaporan usaha Wajib Pajak adalah di KPP Perusahaan Masuk Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/441pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1