User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:441pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 441/PJ.332/2005

                            TENTANG

              PENEGASAN TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 April 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 
        2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 
        tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan 
        Pajak Madya Jakarta Pusat, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi PT. ABC (Wajib 
        Pajak) yang saat itu belum menjadi Perusahaan Terbuka, adalah KPP Madya Jakarta Pusat.
    b.  Terhitung mulai tanggal 30 Nopember 2004, Wajib Pajak berubah status menjadi emiten 
        dengan nama PT. ABC sehubungan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak 
        oleh BAPEPAM.
    c.  Dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret 
        2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan 
        Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, Saudara meminta penegasan     mengenai tempat 
        pendaftaran dan atau pelaporan usaha bagi PT. ABC.

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang 
    Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha 
    Kena Pajak Tertentu diatur hal-hal antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan 
        Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
        a.  badan usaha milik negara
        b.  penanaman modal asing
        c.  bentuk usaha tetap dan orang asing
        d.  perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory 
            organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang 
            Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu 
            lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
    b.  Pasal 2 Ayat (1) huruf j, bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat 
        pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan 
        Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan 
        efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory 
        Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak 
        Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini 
        telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib 
        Pajak emiten badan usaha milik Negara;
    c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, 
        huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi 
        Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak 
        yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah 
        dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula 
        terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih 
        untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula.

3.  Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004 
    tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 tentang Tempat 
    Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, 
    ditegaskan bahwa PT. ABC termasuk salah satu Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak 
    yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 
        2004 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004, 
        tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. ABC adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya 
        Jakarta Pusat.
    b.  Namun dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Wajib Pajak oleh BAPEPAM, status Wajib 
        Pajak berubah menjadi emiten dengan nama PT. ABC, sehingga tempat pendaftaran dan 
        pelaporan usaha Wajib Pajak adalah di KPP Perusahaan Masuk Bursa sebagaimana dimaksud 
        pada angka 2 huruf b di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/441pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1