peraturan:sdp:441pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.32/1989 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE-PARTS ALAT-ALAT BERAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ LTD. Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1989 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Usaha pokok PT. XYZ LTD. adalah perusahaan perkayuan yang menghasilkan Sawn Timber dan Playwood yang sebagian besar produksinya untuk diekspor dan menggunakan logs yang dihasilkan dari areal HPH sendiri (Perusahaan terpadu). 2. Untuk mengangkut bahan baku (logs) ke pabrik guna diproses lebih lanjut, dipergunakan alat-alat berat seperti log truck, log loader, dump truck, tractor dan sebagainya. Untuk memelihara alat-alat berat tersebut agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya diperlukan persediaan spare-parts dan komponen lainnya yang memadai. Atas pembelian spare-parts dan komponen lainnya tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Apabila penggunaan alat-alat berat tersebut adalah benar-benar untuk membawa bahan baku (logs) ke pabrik untuk diproses lebih lanjut menjadi Sawn Timber dan Playwood, maka Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan proses menghasilkan Sawn Timber dan Playwood dan oleh karena itu Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/441pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1