User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:441pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 441/PJ.32/1989

                            TENTANG

       PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN SPARE-PARTS ALAT-ALAT BERAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ LTD. Nomor : XXX tanggal 14 Maret 1989 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Usaha pokok PT. XYZ LTD. adalah perusahaan perkayuan yang menghasilkan Sawn Timber dan 
    Playwood yang sebagian besar produksinya untuk diekspor dan menggunakan logs yang dihasilkan 
    dari areal HPH sendiri (Perusahaan terpadu).

2.  Untuk mengangkut bahan baku (logs) ke pabrik guna diproses lebih lanjut, dipergunakan alat-alat 
    berat seperti log truck, log loader, dump truck, tractor dan sebagainya. Untuk memelihara alat-alat 
    berat tersebut agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya diperlukan persediaan spare-parts 
    dan komponen lainnya yang memadai. Atas pembelian spare-parts dan komponen lainnya tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Apabila penggunaan alat-alat berat tersebut adalah benar-benar untuk membawa bahan baku (logs) 
    ke pabrik untuk diproses lebih lanjut menjadi Sawn Timber dan Playwood, maka Pajak Masukan yang 
    berhubungan langsung dengan proses menghasilkan Sawn Timber dan Playwood dan oleh karena itu 
    Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/441pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1