User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:440pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 440/PJ.341/2004

                            TENTANG

          TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA KE LUAR NEGERI 
              MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN SEMU (CONDUIT COMPANY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Juni 2004, perihal seperti di atas, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan permasalahan sehubungan dengan maraknya praktek 
    penghindaran pajak dengan mempergunakan perusahaan semu (conduit company) sebagai berikut:

    a.  Dalam penerbitan obligasi (bond), menurut Saudara Pemerintah Indonesia dirugikan dari 
        pengurangan penerimaan pajak (withholding tax) atas pembayaran bunga karena pihak 
        pembeli bond mendirikan perusahaan fiktif (US$2 company/BVI company) melalui para 
        Merchant Bank yang berfungsi sebagai Trustee dan Facility Agent.

    b.  Para Facility Agent atau Financial Advisor dan Lawyer asing tersebut mengharuskan 
        perusahaan pembeli bond Indonesia untuk mendirikan perusahaan fiktif yang dibuat di negara 
        yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

    c.  Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak 
        Penghasilan), atas pembayaran bunga ke luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. 
        Tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri sebesar 20% tersebut adalah lebih 
        tinggi dari pada tarif yang terdapat dalam P3B.

    d.  Dengan perbedaan tarif tersebut, menurut Saudara menyebabkan penerimaan pajak dari 
        pembayaran bunga atas bond perusahaan Indonesia kepada pemegang bond asing.

    e.  Saudara memohon penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi di atas.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) antara 
    lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 26 ayat (1) huruf b, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
        dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan 
        luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, 
        dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh wajib pajak yang 
        membayarkan : bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan 
        dengan jaminan pengembalian utang.

    b.  Pasal 32A, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara 
        lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah suatu persetujuan antara dua negara untuk 
    membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari sumber yang 
    berada di negara lainnya. Pembagian hak pemajakan tersebut diperlukan untuk menghindari 
    pengenaan pajak secara berganda (double taxation) dan juga menghindari timbulnya pembebasan 
    pajak berganda (double exemption) atas suatu obyek pajak yang sama. Dengan adanya P3B 
    diharapkan dapat meningkatkan hubungan investasi dan perdagangan penduduk kedua.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

    a.  Atas pembayaran bunga ke luar negeri pada prinsipnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. 
        Namun demikian, dalam hal penerima bunga (beneficial owner) adalah penduduk negara yang 
        memiliki P3B dengan Indonesia, maka atas pembayaran bunga tersebut akan dikenakan PPh 
        Pasal 26 sesuai tarif yang terdapat dalam P3B tersebut (lex-specialis).

    b.  Ketentuan dalam suatu P3B hanya berlaku atas penduduk negara penandatangan P3B 
        tersebut. Pemanfaatan ketentuan P3B oleh mereka yang tidak berhak merupakan suatu 
        bentuk treaty abuse.

    c.  Indonesia tidak memiliki P3B dengan British Virgin Island (BVI), sehingga atas pembayaran 
        bunga kepada penduduk teritori tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26% sebesar 20%.

Demikian penegasan kami, dan kami sangat menghargai perhatian Saudara atas permasalahan di atas.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/440pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1