User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:43pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.52/2003

                            TENTANG

                      FAKTUR PAJAK YANG DIJAWAB TIDAK ADA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa konstruksi dan klien Saudara kebanyakan 
        adalah Pemungut sehingga Saudara sering melakukan restitusi.
    b.  Setiap kali melakukan restitusi atas konfirmasi Faktur Pajak masukan yang dijawab tidak ada, 
        selalu dikurangkan dari total restitusi dan ditambah sanksi denda sebesar 100%.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon ketegasan mengenai:
        (1) aturan denda 100% atas faktur pajak yang dijawab tidak ada pada saat permintaan 
            konfirmasi;
        (2) pengkreditan atas Pajak Masukan yang belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak 
            Penjual;
        (3) pengajuan keberatan atas Pajak Masukan beserta bunganya.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah:
    a.  Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur:
        -   ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
        -   ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan 
            dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
            Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
            bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
            pemeriksaan.

    b.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000, antara lain diatur:
        -   Pasal 13 ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat 
            terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar dalam hal-hal sebagai berikut antara lain apabila berdasarkan hasil 
            pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak 
            seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);
        -   Pasal 13 ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah 
            dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar antara lain 100% (seratus 
            persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
        -   Pasal 25 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada 
            Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
            a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
            b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
            c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
            d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
            e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan 
                peraturan perundang-undangan perpajakan;
        -   Pasal 25 ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 
            sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 
            itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
        -   Pasal 25 ayat (7), bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar 
            pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
        -   Pasal 33, bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak 
            bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat 
            menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

    c.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara 
        Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan beserta 
        lampirannya, antara lain diatur:
        -   butir 1.2.3, bahwa hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa antara lain tidak 
            ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan 
            Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan 
            perekaman;
        -   butir 1.4.1.3.2, bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan antara lain "tidak ada" 
            dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual 
            dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak 
            yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat 
            diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan:
    a.  Atas Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban konfirmasi tidak ada dan Pajak Masukan 
        tersebut sudah terlanjur dikompensasikan, akan diterbitkan SKPKB atas pajak yang tidak atau 
        kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari 
        jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar;
    b.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada 
        Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) 
        bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan 
        sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan dan KPP domisili PKP Penjual telah 
        menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual;
    c.  Atas SKPKB tersebut dapat diajukan permohonan keberatan dengan tidak menunda kewajiban 
        membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Keberatan harus diajukan dalam jangka 
        waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan kecuali 
        apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena 
        keadaan di luar kekuasaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/43pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1