peraturan:sdp:43pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.52/2003 TENTANG FAKTUR PAJAK YANG DIJAWAB TIDAK ADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa konstruksi dan klien Saudara kebanyakan adalah Pemungut sehingga Saudara sering melakukan restitusi. b. Setiap kali melakukan restitusi atas konfirmasi Faktur Pajak masukan yang dijawab tidak ada, selalu dikurangkan dari total restitusi dan ditambah sanksi denda sebesar 100%. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon ketegasan mengenai: (1) aturan denda 100% atas faktur pajak yang dijawab tidak ada pada saat permintaan konfirmasi; (2) pengkreditan atas Pajak Masukan yang belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; (3) pengajuan keberatan atas Pajak Masukan beserta bunganya. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah: a. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur: - ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; - ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur: - Pasal 13 ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen); - Pasal 13 ayat (3) huruf c, bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar antara lain 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; - Pasal 25 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; - Pasal 25 ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; - Pasal 25 ayat (7), bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; - Pasal 33, bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. c. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan beserta lampirannya, antara lain diatur: - butir 1.2.3, bahwa hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa antara lain tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman; - butir 1.4.1.3.2, bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan antara lain "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan: a. Atas Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban konfirmasi tidak ada dan Pajak Masukan tersebut sudah terlanjur dikompensasikan, akan diterbitkan SKPKB atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar; b. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual; c. Atas SKPKB tersebut dapat diajukan permohonan keberatan dengan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/43pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1