peraturan:sdp:43pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.51/2004 TENTANG PERMOHONAN KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan atas Stiker Lunas PPN dan Meterai, dengan ini kami mohon keterangan hal-hal sebagai berikut : 1. Plat Stiker dan Meterai, Berupa keterangan mengenai pemusnahan plat Stiker Lunas PPN dan Meterai yang sudah tidak terpakai lagi. 2. Stiker lunas PPN jenis FV.2, Berupa keterangan mengenai keberadaan stiker lunas PPN jenis FV.2 dan stiker lunas PPN jenis lain yang sudah tidak terpakai lagi. Kami harapkan keterangan-keterangan yang kami perlukan di atas dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. PJ. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/43pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1