User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:43pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.51/2004

                            TENTANG

                        PERMOHONAN KETERANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan atas Stiker Lunas PPN dan 
Meterai, dengan ini kami mohon keterangan hal-hal sebagai berikut :
1.  Plat Stiker dan Meterai, Berupa keterangan mengenai pemusnahan plat Stiker Lunas PPN dan Meterai 
    yang sudah tidak terpakai lagi.
2.  Stiker lunas PPN jenis FV.2, Berupa keterangan mengenai keberadaan stiker lunas PPN jenis FV.2 dan 
    stiker lunas PPN jenis lain yang sudah tidak terpakai lagi.

Kami harapkan keterangan-keterangan yang kami perlukan di atas dapat kami terima dalam waktu yang tidak 
terlalu lama. 

Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




PJ. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/43pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1