User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:43pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   6 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.51/1994

                            TENTANG

         PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.5/1993

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 21 Juli 1993 perihal Pengenaan sanksi PPN 
SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, diterbitkan untuk 
    mengakhiri masa pembinaan yang memperbolehkan pembuatan Faktur Pajak tanpa mencantumkan 
    NPWP pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan diterbitkannya 
    Surat Edaran tersebut Faktur Pajak Standard harus dibuat lengkap dan harus mencantumkan NPWP 
    pembeli BKP atau penerima JKP. Dalam hal Faktur Pajak Standard diisi tidak lengkap, maka sesuai 
    dengan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dikenakan sanksi berupa denda administrasi 
    sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1993 
    tanggal 4 Oktober 1993 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1993 
    tanggal 3 Nopember 1993 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP 
    kepada Pembeli atau penerima Jasa yang tidak diketahui identitasnya, dapat membuat Faktur Pajak 
    Sederhana.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka :
    a.  Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya dapat diketahui dengan 
        lengkap, atas penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak Standard. Apabila Faktur 
        Pajak Standard dibuat tidak lengkap, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) 
        Undang-undang PPN 1984, dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari 
        Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengusaha Kena Pajak, bukan 
        hanya untuk pabrikan dan pedagang besar saja.
    b.  Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya tidak dapat diketahui dengan 
        lengkap, atas penyerahan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak sederhana dengan 
        memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/43pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1