peraturan:sdp:43pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.5/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juli 1993 perihal Pengenaan sanksi PPN SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, diterbitkan untuk mengakhiri masa pembinaan yang memperbolehkan pembuatan Faktur Pajak tanpa mencantumkan NPWP pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut Faktur Pajak Standard harus dibuat lengkap dan harus mencantumkan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP. Dalam hal Faktur Pajak Standard diisi tidak lengkap, maka sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1993 tanggal 3 Nopember 1993 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pembeli atau penerima Jasa yang tidak diketahui identitasnya, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka : a. Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya dapat diketahui dengan lengkap, atas penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak Standard. Apabila Faktur Pajak Standard dibuat tidak lengkap, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengusaha Kena Pajak, bukan hanya untuk pabrikan dan pedagang besar saja. b. Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya tidak dapat diketahui dengan lengkap, atas penyerahan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak sederhana dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/43pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1