peraturan:sdp:43pj.3332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.333/2000 TENTANG PERMOHONAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP PMA I dengan tembusan kepada kami tanggal 7 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan : a. Menerima Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) Nomor : XXX tanggal 5 Agustus 1999 yang mengabulkan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-86/PJ.55/1996 tanggal 11 Maret 1996. b. Keputusan Keberatan yang diajukan banding adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 1994. c. PT XYZ menyampaikan kembali permohonan imbalan bunga sesuai Pasal 27A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP). 2. Pasal 27A UU KUP mengatur bahwa atas pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. Ketentuan asal 27A tersebut diatur dalam UU Nomor 9 TAHUN 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 3. Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) mengatur bahwa apabila Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam memori penjelasan Pasal 88 UU BPSP tersebut antara lain dijelaskan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut dengan empertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak : a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya; b. yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 4. Pasal 11 UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-undang ini. 5. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa pemberian imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan hanya dapat diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Dengan demikian maka permohonan imbalan bunga PT XYZ sebesar 2% (dua persen) sehubungan dengan Putusan Banding mengenai Tahun Pajak 1994 tidak dapat diberikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/43pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1